INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2025/PN Bks | SRI WAHYUNI,S.Sos., MM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk Mengganti Nama Pemohon dari sebelumnya “SRI WAHYUNI,S.Sos., MM” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua dokumen yang menyangkut identitas atas nama Pemohon lainnya menjadi “NENG AYU SRI WAHYUNI,S.Sos., MM”;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima salinan penetapan ini agar menerbitkan perubahan dan ganti nama Pemohon dari “SRI WAHYUNI,S.Sos., MM” menjadi “NENG AYU SRI WAHYUNI,S.Sos., MM”;
4.Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |