Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa JOY YORDAN BANEFTAR pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Rambutan Pondok Ranggon, Rt.006, Rw.004, No.71, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi REDJES ROSARIO dan saksi M SAHAL HABIBI, selaku anggota Kepolisian dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa “ada seseorang yang melakukan jual beli Narkotika di Jl. Rambutan Pondok Ranggon, Rt.006, Rw.004, No.71, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, atas informasi tersebut lalu saksi REDJES ROSARIO dan saksi REDJES ROSARIO mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan yang saat itu akan memasuki Rumah, kemudian saksi BRIGADIR M. SAHAL HABIBI menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri serta menunjukkan identitas diri sebagai anggota Polri dari bagian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penangkapan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta Rumahnya, dan ditemukan tas kain warna biru yang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan batang Narkotika jenis Ganja, dengan rincian :
- 1 (satu) buah tas kain warna biru yang didalamnya barang bukti berupa: --------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram – kode A.1.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,60 (satu koma enam nol) gram – kode A.2.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram – kode A.3.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram – kode A.4.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram – kode A.5.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima nol) gram – kode A.6.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 69 (enam puluh sembilan) gram – kode A.7.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 34 (tiga puluh empat) gram – kode A.8.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 34 (tiga puluh empat) gram – kode A.9.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 32 (tiga puluh dua) gram – kode A.10.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 19 (sembilan belas) gram – kode A.11.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat bruto 17 (tujuh belas) gram Kode A.12
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 67 (enam puluh tujuh) gram – kode A.13.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 69 (enam puluh sembilan) gram – kode A.14.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 81 (delapan puluh satu) gram – kode A.15.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 23 (dua puluh tiga) gram – kode A.16.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi batang Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 129 (seratus dua puluh sembilan) gram – kode A.17.
Total berat brutto seluruhnya 582,6 (lima ratus delapan puluh dua koma enam) gram.
Dan barang bukti lainnya yaitu :
- 1 (satu) unit timbangan digital berukuran sedang warna putih.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik berukuran kecil warna silver.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran sedang.
- Bahwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan Interogasi dan terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari temannya yang bernama METHEW (DPO), dan narkotika tersebut akan dijual oleh terdakwa atas perintah METHEW dengan mengirimkan menggunakan aplikasi jasa pengiriman yang bernama “LALAMOVE”, dan menurut terdakwa METHEW akan mengirimkan Ganja tersebut ke lokasi lokasi dengan MAPS (Peta Online) yaitu tempat tempat tujuan ganja tersebut akan dikirim dan untuk uang pembayaran atau hasil dari penjualan ganja tersebut dilakukan oleh pembeli langsung kepada METHEW, dan terdakwa hanya diminta untuk mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada penerima yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan METHEW, dan keuntungan yang terdakwa terima adalah untung pakai (menggunakan Ganja tersebut) dan mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp. 30.000 untuk setiap pengiriman paket Narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatorium dari Badan Narkotika Nasional Nomor PL103FC/III/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangai Ir Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labolatorium Narkotika, dan saat diperiksa berat netto awal yaitu : Total Sampel A 1.2502 Gram, Total sample B 1,4240 Gram, Total sample C 1,3613 Gram, Total Sample D, 1,3733 Gram, Total Sample E 0,6763 gram, Total sample F 1,2831 Gram, Total Sample G 66,4000 gram, Total sample H 31, 1000 Gram, Total sample I 30,9032 Gram, Total sample J 30, 5592 Gram, Total sample K 17, 2202 Gram, Total sample L16, 4865 Gram, Total sample M 63,6000 Gram, Total Sample N 59,0000 Gram, Total O 69, 9000 Gram, Total sample P 13, 2000 Gram, Total sample Q 122,8000 Gram, dan berat netto akhir yaitu :
Total Sampel A 0,9527 Gram, Total sample B 1,0777 Gram, Total sample C 1,0276 Gram, Total Sample D, 0,9310 Gram, Total Sample E 0,3572 Gram, Total sample F 1,0596 Gram, Total Sample G 66,1000 gram, Total sample H 30, 6000 Gram, Total sample I 30, 6219 Gram, Total sample J 30, 2307 Gram, Total sample K 16 8706 Gram, Total sample L 16, 1099 Gram, Total sample M 63,4000 Gram, Total Sample N 58,5000 Gram, Total O 69, 6000 Gram, Total sample P 12, 8000 Gram, Total sample Q 119,5000 Gram dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah Ganja mengandung THC (Tetra Hydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan sisa barang bukti setelah diperiksa yaitu :
Total Sampel A 0,9227 Gram, Total sample B 1,0777 Gram, Total sample C 1,0276 Gram, Total Sample D, 0,9310 Gram, Total Sample E 0,3572 Gram, Total sample F 1,0596 Gram, Total Sample G 66,1000 gram, Total sample H 30, 6000 Gram, Total sample I 30, 6219 Gram, Total sample J 30, 2307 Gram, Total sample K 16, 8706 Gram, Total sample L 16, 1099 Gram, Total sample M 63,4000 Gram, Total Sample N 58,5000 Gram, Total O 69, 6000 Gram, Total sample P 12, 8000 Gram, Total sample Q 119,5000 Gram
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa JOY YORDAN BANEFTAR pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Rambutan Pondok Ranggon, Rt.006, Rw.004, No.71, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,yang tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal perbuatan menanan memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi REDJES ROSARIO dan saksi M SAHAL HABIBI selaku anggota Kepolisian dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa “ada seseorang yang melakukan jual beli Narkotika di Jl. Rambutan Pondok Ranggon, Rt.006, Rw.004, No.71, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, atas informasi tersebut lalu saksi REDJES ROSARIO dan saksi REDJES ROSARIO mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. setibanya di lokasi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan yang akan memasuki Rumah, kemudian saksi BRIGADIR M. SAHAL HABIBI menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri serta menunjukkan identitas diri sebagai anggota Polri dari bagian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta Rumahnya, dan ditemukan tas kain warna biru yang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan batang Narkotika jenis Ganja, dengan rincian :
- 1 (satu) buah tas kain warna biru yang didalamnya barang bukti berupa: ---------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram – kode A.1.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,60 (satu koma enam nol) gram – kode A.2.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram – kode A.3.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram – kode A.4.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram – kode A.5.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,50 (satu koma lima nol) gram – kode A.6.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 69 (enam puluh sembilan) gram – kode A.7.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 34 (tiga puluh empat) gram – kode A.8.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 34 (tiga puluh empat) gram – kode A.9.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 32 (tiga puluh dua) gram – kode A.10.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 19 (sembilan belas) gram – kode A.11.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat bruto 17 (tujuh belas) gram Kode A.12
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang warna bening berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 67 (enam puluh tujuh) gram – kode A.13.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 69 (enam puluh sembilan) gram – kode A.14.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 81 (delapan puluh satu) gram – kode A.15.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 23 (dua puluh tiga) gram – kode A.16.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi batang Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 129 (seratus dua puluh sembilan) gram – kode A.17.
Total berat brutto seluruhnya 582,6 (lima ratus delapan puluh dua koma enam) gram.
Dan barang bukti lainnya yang diamankan yaitu :
- 1 (satu) unit timbangan digital berukuran sedang warna putih.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik berukuran kecil warna silver.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran sedang.
- Bahwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan Interogasi dan terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari temannya yang bernama METHEW (DPO), dan narkotika tersebut akan dijual oleh terdakwa atas perintah METHEW dengan mengirimkan menggunakan aplikasi jasa pengiriman yang bernama “LALAMOVE”, dan menurut terdakwa METHEW akan mengirimkan lokasi dengan MAPS (Peta Online) yaitu tempat tempat tujuan ganja tersebut dikirim dan untuk uang pembayaran atau hasil dari penjualan ganja tersebut dilakukan oleh pembeli langsung kepada METHEW, dan terdakwa hanya diminta untuk mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada penerima yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan METHEW, dan keuntungan yang terdakwa terima adalah untung pakai (menggunakan Ganja tersebut) dan mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp. 30.000 untuk setiap pengiriman paket Narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatorium dari Badan Narkotika Nasional Nomor PL103FC/III/2024/Pusat Labolatorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangai Ir Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labolatorium Narkotika, dan saat diperiksa berat netto awal yaitu : Total Sampel A 1.2502 Gram, Total sample B 1,4240 Gram, Total sample C 1,3613 Gram, Total Sample D, 1,3733 Gram, Total Sample E 0,6763 gram, Total sample F 1,2831 Gram, Total Sample G 66,4000 gram, Total sample H 31, 1000 Gram, Total sample I 30,9032 Gram, Total sample J 30, 5592 Gram, Total sample K 17, 2202 Gram, Total sample L16, 4865 Gram, Total sample M 63,6000 Gram, Total Sample N 59,0000 Gram, Total O 69, 9000 Gram, Total sample P 13, 2000 Gram, Total sample Q 122,8000 Gram, dan berat netto akhir yaitu :
Total Sampel A 0,9527 Gram, Total sample B 1,0777 Gram, Total sample C 1,0276 Gram, Total Sample D, 0,9310 Gram, Total Sample E 0,3572 Gram, Total sample F 1,0596 Gram, Total Sample G 66,1000 gram, Total sample H 30, 6000 Gram, Total sample I 30, 6219 Gram, Total sample J 30, 2307 Gram, Total sample K 16 8706 Gram, Total sample L 16, 1099 Gram, Total sample M 63,4000 Gram, Total Sample N 58,5000 Gram, Total O 69, 6000 Gram, Total sample P 12, 8000 Gram, Total sample Q 119,5000 Gram dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah Ganja mengandung THC (Tetra Hydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan sisa barang bukti setelah diperiksa yaitu :
Total Sampel A 0,9227 Gram, Total sample B 1,0777 Gram, Total sample C 1,0276 Gram, Total Sample D, 0,9310 Gram, Total Sample E 0,3572 Gram, Total sample F 1,0596 Gram, Total Sample G 66,1000 gram, Total sample H 30, 6000 Gram, Total sample I 30, 6219 Gram, Total sample J 30, 2307 Gram, Total sample K 16, 8706 Gram, Total sample L 16, 1099 Gram, Total sample M 63,4000 Gram, Total Sample N 58,5000 Gram, Total O 69, 6000 Gram, Total sample P 12, 8000 Gram, Total sample Q 119,5000 Gram
- Bahwa terdakwa menanan memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |