Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2025/PN Bks PT. BPR METROPOLITAN PUTRA IRFAN LASIMOEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1IRFAN LASIMOEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No 3, tertanggal 09 Nopember 2023 yang dibuat oleh Notaris Sulasmini, S.H., M.Kn, beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
3.Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
4.Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.449.363.700,00 (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pinjaman : Rp.    900.000.000,00
Tunggakan Bunga 10 Kali : Rp.    154.900.000,00
Denda : Rp.    394.463.700,00
Jumlah Pelunasan : Rp.1.449.363.700,00
5.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam :
1)Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2772, Telaga Asih, atas nama Irfan Lasimoen dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.05.08.08.05483, yang terletak di Desa Telaga Asih,Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat,  Surat Ukur tanggal 10/12/2008 dengan Nomor 625/Telaga Asih/2008, dengan luas tanah 60 m2 (enam puluh meter persegi), setempat dikenal sebagai Perum Griya Duta Pratama Blok A2-22.
2)Sertifikat Hak Milik No. 4930, Telaga Asih, atas nama Irfan Lasimoen dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.05.08.08.05484, yang terletak di Desa Telaga Asih,Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat,  Surat Ukur tanggal 10/12/2008 dengan Nomor 626/Telaga Asih/2008, dengan luas tanah 60 m2 (enam puluh meter persegi). setempat dikenal sebagai Perum Griya Duta Pratama Blok A2-24.
3)Sertifikat Hak Milik No. 5090, Telaga Asih, atas nama Irfan Lasimoen dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.05.08.08.05485, yang terletak di Desa Telaga Asih,Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat,  Surat Ukur tanggal 10/12/2008 dengan Nomor 627/Telaga Asih/2008, dengan luas tanah 60 m2 (enam puluh meter persegi), setempat dikenal sebagai Perum Griya Duta Pratama Blok A2-25.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar                            Rp.1.449.363.700,00 (satu miliar empat ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), secara seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar                            Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini.
10.Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak