Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. TEDI ADRI MUTTAQI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 531/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6766 /M.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI ADRI MUTTAQI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa  TEDI ADRI MUTTAQI  pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan Januari 2023 bertempat di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No 1, RT 006/003, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi H. ABUBAKAR ACHMAD mengatakan kepada Saksi ERNAWATI bahwa Terdakwa mempunyai Tiket Pesawat Garuda untuk pemberangkan umroh kemudian Saksi menghubungi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memberitahukan Promo harga tiket pesawat garuda serta jadwal pemberangkatan dan pulangnya. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, saksi ERNAWATI memesan 27 Tiket Pesawat Garuda PP Jakarta-Jedah dan Jedah-Jakarta untuk tanggal berangkat 11 Februari 2023 dan untuk tanggal pulang 18 Februari 2023 kepada terdakwa, kemudian saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat dengan harga Rp.15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus bribu rupiah) Per Tiket PP atau dengan harga total Rp.423.900.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 27 Tiket PP, kemudian saksi ERNAWATI juga memesan 23 Tiket Pesawat Garuda PP Jakarta-Madinah dan Madinah-Jakarta untuk tanggal berangkat 11 Februari 2023 dan untuk tanggal pulang 18 Februari 2023 kepada terdakwa, kemudian saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat dengan harga Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) Per Tiket PP atau dengan harga total Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk 23 Tiket PP.
  • Bahwa Kemudian saksi ERNAWATI juga memesan 43 Tiket Pesawat Garuda PP Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung untuk tanggal berangkat 11 Februari 2023 dan untuk tanggal pulang 19 Februari 2023 kepada terdakwa, kemudian saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) Per Tiket PP atau dengan harga total Rp.64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 43 Tiket PP,;
  • Bahwa mulai tanggal 23 Desember 2022 saksi ERNAWATI mulai mencicil pembayaran dan pada tanggal 31 Januari 2023 pembayaran saksi lunas kepada  terdakwa sejumlah total Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah), setelah itu antara saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat bahwa terdakwa menyerahkan Tiket tersebut diatas kepada saksi ERNAWATI pada tanggal 01 Februari 2023, namun pada tanggal 01 Februari 2023 ternyata terdakwa tidak menyerahkan sama sekali Tiket kepada saksi ERNAWATI

 

 

 

 

dengan alasan masih dalam proses pendaftaran nama di Kantor Garuda, kemudian pada tanggal 06 Februari 2023 saksi ERNAWATI datang menemui terdakwa di Kantor PT MITRA KARYA SAGARA dengan alamat Rawamangun Jakarta Timur namun Kantor tersebut tutup, lalu saksi ERNAWATI menghubungi terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa dia sedang berada di Banten.

  • Bahwa Kemudian pada tanggal 09 Februari 2023, terdakwa melalui anak buahnya bernama Sdr. ARIS mengirim E-Tiket sejumlah 20 Tiket untuk Jakarta-Madinah pemberangkatan tanggal 12 Februari 2023, kemudian pada malam harinya saksi ERNAWATI mendapat kiriman dari terdakwa berupa E-Tiket sejumlah 1 Tiket, lalu terdakwa mengatakan akan berusaha secepatnya agar memenuhi sisa Tiket yang saksi pesan tersebut.
  • Bahwa Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023, saksi ERNAWATI datang menemui terdakwa di Kantor PT MITRA KARYA SAGARA dengan alamat Rawamangun Jakarta Timur, namun terdakwa tidak ada di Kantor tersebut, kemudian saksi ERNAWATI bertemu dengan Sdri. DEWI yang mengaku sebagai Karyawan Baru di PT MITRA KARYA SAGARA, lalu saksi ERNAWATI minta tolong kepada Sdri. DEWI agar menghubungi terdakwa, namun Keterangan dari Sdri. DEWI bahwa dia tidak bisa menghubungi terdakwa, setelah itu saksi ERNAWATI memutuskan meninggalkan Kantor tersebut dan menemui saksi H. ABU SHOFI di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan, setelah bertemu kemudian saksi ERNAWATI meminta tolong kepada saksi H. ABU SHOFI agar mempertemukan antara saksi ERNAWATI dengan terdakwa, lalu saksi H. ABU SHOFI menjawab bahwa dirinya susah bertemu dengan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2023, terdakwa tidak menyerahkan sisa Tiket kepada saksi, kemudian akhirnya saksi ERNAWATI membeli Tiket kepada pihak lain untuk memberangkat Jamaatnya.
  • Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, saat saksi ERNAWATI sedang di Mekah lalu saksi ERNAWATI minta kepada terdakwa agar mengembalikan dulu uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk hutang hotel dan Tiket Pesawat Jakarta Lampung, namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI namun hanya sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan akan mentransfer sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 20 Februari 2023, kemudian pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa tidak mentransfer sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI.
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023, saksi ERNAWATI mengirim somasi pertama kepada terdakwa tertanggal 27 Februari 2023 dengan isi untuk supaya terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI, namun somasi pertama tidak ditanggapi oleh terdakwa dan kemudian tanggal 06 Maret 2023, saksi ERNAWATI pernah mengirim somasi kedua kepada terdakwa tertanggal 06 Maret 2023 dengan isi untuk supaya terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI, namun somasi kedua tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa, atas kejadian tersebut saksi membuat laporan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa saksi ERNAWATI menyerahkan uang sejumlah Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 23 Desember 2022 sekira jam 19.06 Wib sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BRI 038701003404564 an. TEDI ADRI MUTTAQI.
  • Pada tanggal 26 Desember 2022 sekira jam 14.10 Wib sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 28 Desember 2022 sekira jam 19.14 Wib sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BRI 038701003404564 an. TEDI ADRI MUTTAQI.
  • Pada tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 10.59 Wib sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 18.15 Wib sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 13.41 Wib sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA
  • Pada tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 16.24 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.50 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi BSI Mobile dari Rekening Bank BSI 7007037788 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.51 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 16.37 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140007115085 an. YANURIANTO Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA
  • Pada tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.38 Wib sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.-
  • Pada tanggal 31 Januari 2022 sekira jam 14.29 Wib sejumlah Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 611.000.000,- (enam ratus sebelas juta rupiah).

 -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------------------------------------------------------------------

 A T A U

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa  TEDI ADRI MUTTAQI  pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan Januari 2023 bertempat di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No 1, RT 006/003, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi H. ABUBAKAR ACHMAD mengatakan kepada Saksi ERNAWATI bahwa Terdakwa mempunyai Tiket Pesawat Garuda untuk pemberangkan umroh kemudian Saksi menghubungi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memberitahukan Promo harga tiket pesawat garuda serta jadwal pemberangkatan dan pulangnya. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, saksi ERNAWATI memesan 27 Tiket Pesawat Garuda PP Jakarta-Jedah dan Jedah-Jakarta untuk tanggal berangkat 11 Februari 2023 dan untuk tanggal pulang 18 Februari 2023 kepada terdakwa, kemudian saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat dengan harga Rp.15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus bribu rupiah) Per Tiket PP atau dengan harga total Rp.423.900.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 27 Tiket PP, kemudian saksi ERNAWATI juga memesan 23 Tiket Pesawat Garuda PP Jakarta-Madinah dan Madinah-Jakarta untuk tanggal berangkat 11 Februari 2023 dan untuk tanggal pulang 18 Februari 2023 kepada terdakwa, kemudian saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat dengan harga Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) Per Tiket PP atau dengan harga total Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) untuk 23 Tiket PP.
  • Bahwa Kemudian saksi ERNAWATI juga memesan 43 Tiket Pesawat Garuda PP Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung untuk tanggal berangkat 11 Februari 2023 dan untuk tanggal pulang 19 Februari 2023 kepada terdakwa, kemudian saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) Per Tiket PP atau dengan harga total Rp.64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 43 Tiket PP,;
  • Bahwa mulai tanggal 23 Desember 2022 saksi ERNAWATI mulai mencicil pembayaran dan pada tanggal 31 Januari 2023 pembayaran saksi lunas kepada  terdakwa sejumlah total Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah), setelah itu antara saksi ERNAWATI dengan terdakwa sepakat bahwa terdakwa menyerahkan Tiket tersebut diatas kepada saksi ERNAWATI pada tanggal 01 Februari 2023, namun pada tanggal 01 Februari 2023 ternyata terdakwa tidak menyerahkan sama sekali Tiket kepada saksi ERNAWATI dengan alasan masih dalam proses pendaftaran nama di Kantor Garuda, kemudian pada tanggal 06 Februari 2023 saksi ERNAWATI datang menemui terdakwa di Kantor PT MITRA KARYA SAGARA dengan alamat Rawamangun Jakarta Timur namun Kantor tersebut tutup, lalu saksi ERNAWATI menghubungi terdakwa kemudian terdakwa menjawab bahwa dia sedang berada di Banten
  • Bahwa Kemudian pada tanggal 09 Februari 2023, terdakwa melalui anak buahnya bernama Sdr. ARIS mengirim E-Tiket sejumlah 20 Tiket untuk Jakarta-Madinah pemberangkatan tanggal 12 Februari 2023, kemudian pada malam harinya saksi ERNAWATI mendapat kiriman dari terdakwa berupa E-Tiket sejumlah 1 Tiket, lalu terdakwa mengatakan akan berusaha secepatnya agar memenuhi sisa Tiket yang saksi pesan tersebut.
  • Bahwa Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023, saksi ERNAWATI datang menemui terdakwa di Kantor PT MITRA KARYA SAGARA dengan alamat Rawamangun Jakarta Timur, namun terdakwa tidak ada di Kantor tersebut, kemudian saksi ERNAWATI bertemu dengan Sdri. DEWI yang mengaku sebagai Karyawan Baru di PT MITRA KARYA SAGARA, lalu saksi ERNAWATI minta tolong kepada Sdri. DEWI agar menghubungi terdakwa, namun Keterangan dari Sdri. DEWI bahwa dia tidak bisa menghubungi terdakwa, setelah itu saksi ERNAWATI memutuskan meninggalkan Kantor tersebut dan menemui saksi H. ABU SHOFI di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan, setelah bertemu kemudian saksi ERNAWATI meminta tolong kepada saksi H. ABU SHOFI agar mempertemukan antara saksi ERNAWATI dengan terdakwa, lalu saksi H. ABU SHOFI menjawab bahwa dirinya susah bertemu dengan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2023, terdakwa tidak menyerahkan sisa Tiket kepada saksi, kemudian akhirnya saksi ERNAWATI membeli Tiket kepada pihak lain untuk memberangkat Jamaatnya.
  • Bahwa pada tanggal 18 Februari 2023, saat saksi ERNAWATI sedang di Mekah lalu saksi ERNAWATI minta kepada terdakwa agar mengembalikan dulu uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk hutang hotel dan Tiket Pesawat Jakarta Lampung, namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI namun hanya sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan akan mentransfer sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 20 Februari 2023, kemudian pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa tidak mentransfer sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI.
  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023, saksi ERNAWATI mengirim somasi pertama kepada terdakwa tertanggal 27 Februari 2023 dengan isi untuk supaya terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI, namun somasi pertama tidak ditanggapi oleh terdakwa dan kemudian tanggal 06 Maret 2023, saksi ERNAWATI pernah mengirim somasi kedua kepada terdakwa tertanggal 06 Maret 2023 dengan isi untuk supaya terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada saksi ERNAWATI, namun somasi kedua tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa, atas kejadian tersebut saksi membuat laporan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa saksi ERNAWATI menyerahkan uang sejumlah Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 23 Desember 2022 sekira jam 19.06 Wib sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BRI 038701003404564 an. TEDI ADRI MUTTAQI.
  • Pada tanggal 26 Desember 2022 sekira jam 14.10 Wib sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 28 Desember 2022 sekira jam 19.14 Wib sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BRI 038701003404564 an. TEDI ADRI MUTTAQI.
  • Pada tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 10.59 Wib sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 18.15 Wib sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 13.41 Wib sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 16.24 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.50 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi BSI Mobile dari Rekening Bank BSI 7007037788 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 11.51 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 16.37 Wib sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140007115085 an. YANURIANTO Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Pada tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.38 Wib sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.-
  • Pada tanggal 31 Januari 2022 sekira jam 14.29 Wib sejumlah Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) di Perumahan Puri Idaman 2 Blok Q No.1 RT 006/003 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat menggunakan Aplikasi Livin By Mandiri dari Rekening Bank Mandiri 1140010024555 an. ERNAWATI Ke Rekening Bank BSI 7772022217 an. PT MITRA KARYA SAGARA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ERNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 611.000.000,- (enam ratus sebelas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya