Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. EMIR ARIZQI CAESAR Als EMIR Bin TUHIMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2670 /M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa EMIR ARIZQI CAESAR als. EMIR Bin TUHIMBA pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024 atau atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Bahari (Bonpis) Tanjung Priok Jakarta Utara atau akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila di tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kampung Bahari (Bonpis) Tanjung Priok Jakarta Utara dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke lapak seorang laki-laki yang saat terdakwa tanya namanya bernama Sdr. RIVAL (DPO), kemudian terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RIVAL (DPO) tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Sdr. RIVAL (DPO). Ketika mendapat bahan narkotika tersebut lalu terdakwa pulang dan membagi-bagi narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 11 bagian dan mengemasnya dalam plastik klip bening. Tujuan terdakwa membeli narkotika jenis Ganja tersebut rencana akan terdakwa jual. Terdawa membagi-bagi narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam plastic bening untuk memudahkan terdakwa menjual narkotika jenis Ganja tersebut, yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Ganja akan terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun belum sempat terjual karena terdakwa sudah ditangkap pihak Kepolisian. Maksud dan tujuan terdakwa menjual narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan lebih atau keuntungan. Terdakwa berawal sebagai konsumen yang membeli untuk mengkonsumsi saja dan kemudian melihat dan mempelajari cara menjualnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, terdakwa mencoba menawarkan narkotika jenis Ganja tersebut kepada teman-teman terdakwa lalu Sdr. RAFI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dan memesan narkotika jenis Ganja kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Perumahan Balinda III Blok C No.25 RT.001/RW.010 Kel. Babelan Kec. Babelan Kab. Bekasi. Saat itu terdakwa sedang merapikan rumah datang saksi Afrizal Setiawan, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak memberitahu namanya bahwa target bergeser ke wilayah Kec. Babelan Kab. Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis Ganja didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo K3 warna hitam. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis Ganja yang terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari membeli dengan Sdr. RIVAL (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali namun belum sempat terjual karena terdakwa sudah tertangkap pihak kepolisian. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 0798/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti. S.Si.,Apt, Dwi Hernanto, S.T. dan Pahala Simanjuntak (selaku An. Kepala Pusat Laboratorium Bareskrim Polri Kabidnarkobafor) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 9 (Sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,5995 gram, diberi nomor barang bukti 0398/2024/PF;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0398/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 0398/2024/PF berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 6,0215 gram.

 Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa EMIR ARIZQI CAESAR als. EMIR Bin TUHIMBA pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Balinda III Blok C No.25 RT.001/RW.010 Kel. Kebalen Kec. Babelan Kab. Bekasi, atau akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila di tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WIB terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Perumahan Balinda III Blok C No.25 RT.001/RW.010 Kel. Babelan Kec. Babelan Kab. Bekasi. Saat itu terdakwa sedang merapikan rumah datang saksi Afrizal Setiawan, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak memberitahu namanya bahwa target bergeser ke wilayah Kec. Babelan Kab. Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Ganja didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo K3 warna hitam. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis Ganja yang terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa adalah benar milik terdakwa yang diperoleh dari membeli dengan Sdr. RIVAL (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 0798/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti. S.Si.,Apt, Dwi Hernanto, S.T. dan Pahala Simanjuntak (selaku An. Kepala Pusat Laboratorium Bareskrim Polri Kabidnarkobafor) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,5995 gram, diberi nomor barang bukti 0398/2024/PF;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0398/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 0398/2024/PF berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 6,0215 gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya