| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan perkara ini adalah Gugatan Sederhana, dan Pengadilan WAJIB memutuskannya paling lama 25 hari kalender sejak tanggal pendaftaran gugatan ini, sesuai Pasal 132 Ayat (6) Hukum Acara Perdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayarkan gaji Penggugat sejak bulan Maret tahun 2024 sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak menuntut seluruh hak-haknya yang belum dibayar, dan perhitungan rinci jumlah dapat dilengkapi pada setiap waktu yang tepat.
- Menolak segala dalil bantahan yang menyatakan Penggugat kurang melampirkan bukti rinci, karena hal tersebut tidak diatur dalam hukum acara perdata.
- Menyatakan seluruh bukti yang dilampirkan telah sah dan berkekuatan hukum karena telah dilegalisir dan distempel di Kantor Pos, sehingga tidak diperlukan pembuktian tambahan.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp3.000.000,00 dan ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000,00, sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 kepada Penggugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memperbaharui perhitungan sesuai dengan kerugian yang sebenarnya.
- Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar enam persen per bulan atas jumlah tersebut sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai dengan lunas sepenuhnya.
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan segera meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |