Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalan Pelawan yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 13/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks, tertanggal 16 Mei 2023;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum semua penetapan dan / atau Berita Acara termasuk Surat Aanmaning Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 16 Mei 2023 Nomor 13/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Bekasi atau Pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 13/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks.
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Eksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan / atau Pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah SHM 7658/Teluk Pucung dan bangunan yang berdiri di atasnya.
6. Membatalkan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan / atau Pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah SHM 7658/Teluk Pucung dan bangunan yang berdiri di atasnya;
7. Menyatakan Terlawan Tersita telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam memperoleh Sertifikat Hak Milik 7658/Teluk Pucung atas tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Taman Wisma Asri Blok B.30, Nomor 12 RT 001/RW 015, Teluk Pucung;
8. Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor No. 245/2018 tanggal 26 Maret 2018, serta seluruh tindakan hukum Terlawan Tersita dalam menggunakan atau menjaminkan Sertifikat Hak Milik 7658/Teluk Pucung kepada Pihak Bank BRI Cabang Tanah Abang juga patut dinyatakan tidak sah.
9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik 7658/Teluk Pucung atas tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Taman Wisma Asri Blok B.30, Nomor 12 RT 001/RW 015, Teluk Pucung adalah sah milik Pihak Pelawan;
10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|