INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
265/Pdt.P/2024/PN Bks | BUDI RATNAWATI, SH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 265/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
Menetapkan bahwa telah meninggal dunia AYAH Pemohon yang bernama Minarno Hardjokoesumo pada tanggal 17 Desember 2003 ;
2. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bekasi , untuk mendaftarkan tentang akta kematian atas nama Minarno Hardjokoesumo untuk dicatat kedalam register yang berjalan dan berlaku dan menerbitkan akta kematian tersebut.
3. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |