Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2025/PN Bks Esty Aprilia PT Pikko Land Development, TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esty Aprilia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Roy Saputra SHEsty Aprilia
Tergugat
NoNama
1PT Pikko Land Development, TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batalnya Pemesanan unit apartemen Thamrin District Bekasi unit TR/12/B dan unit TR/07/L tertanggal 01 Maret 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas tidak dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 614.368.000,00 (enam ratus empat belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbar bij vorrad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkawa a quo  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak