Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Bks Drs Cipto Sulistio Poltak Bernard sihombing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Cipto Sulistio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anna Amalia Sakura.,SHDrs Cipto Sulistio
Tergugat
NoNama
1Poltak Bernard sihombing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawa Hukum (PMH);
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan objek yang berlokasi di Kavling Nomor. 24, Luas Tanah 60, Luas Bangunan 120 (Ruko Patriot Center No. 24, Jalan Raya  Patriot Blok E 325, Kel Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi) dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
4.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan Inmateriil dimaksud dalam butir 10 hurup a dan b kepada Penggugat, seluruhnya sebesar Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak