Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Bks Tony Junianto 1.Rafiq Kosasih
2.Ade Firmansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tony Junianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO NALDI SITORUSTony Junianto
Tergugat
NoNama
1Rafiq Kosasih
2Ade Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah Menurut Hukum dan Mengikat Para Pihak;
3.Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab penuh untuk melunasi hutang/kewajiban yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo,  termasuk membayar ganti kerugian maupun bunga moratoir;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang/kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
-Biaya Jasa Advokat pada Kantor Hukum Radeva & Co.,  untuk berkonsultasi dan melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan a quo) yang Penggugat keluarkan, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar bunga moratoir dengan rincian sebagai berikut:
-Rp. 150.000.000,- X 6% x 5 (angka dalam tahun) = Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
10.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Berlag) adalah Sah dan Berharga;
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- / per hari yang harus dibayar kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
12.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad);
13.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak