INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
273/Pdt.P/2024/PN Bks | ELIA SUHARLIANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 273/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak pemohon yang bernama ANDINI NUR KURNIA lahir pada tanggal 5 Mei 2012 sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 3208-LU-15052012-0036 yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab kuningan pertanggal 16 Mei 2012.
3. Menetapkan memberi kuasa dan ijin menjual kepada pemohon mewakili anak pemohon tersebut diatas untuk mejual harta berupa :
-Sebidang tanah dan bangunan diatas nya yang terletak di Perumahan Graha Raya Blok GBR/RB 13-05, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tanggerang Selatan, dengan tipe bangunan sakura, luas tanah 60m2, luas bangunan 36m2 sebagaimana yang tercatat pada sertifkah hak milik nomor 04735 atas nama pemegang hak 1.ELIA SUHARLIANAH, 2.ANDINI NUR KURNIA.
4. Membebankan biaya pemohon kepada pemohon sesuai undang undang yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |