Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. RAJUL FUZARI Bin MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3046/M.2.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJUL FUZARI Bin MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa RAJUL FUZARI Bin MARZUKI Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di toko elektronik yang beralamatkan Jalan Letjen Sarbini Pangkalan Bambu Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib saksi Habib Hasan Al Atas mendapat informasi dari masyarakat melalui Whatshap yang mana memberitahu bahwa ada toko elektronik atau jual lampu yang sebenarnya menjual obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter saksi Habib Hasan Al Atas bersama dengan saksi Ali Zainal Abidin dan warga setempat mendatangi di toko elektronik  yang beralamatkan Jalan Letjen Sarbini Pangkalan Bambu Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat yang dijaga oleh terdakwa, selanjutnya menangkap terdakwa dan ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pil Eximer sejumlah 770 (tujuh ratus tujuh puluh) Butir, Pil Trihex sejumalah 85 (delapan puluh lima) butir, pil Tramadol sebanyak 216 (dua ratus enam belas) butir, pil Alpazolam sejumlah 42 (empat puluh dua) Butir, Pil Alergrine sebanyak 6 (enam) butir dan Plastik Klip sebanyak 1 (satu) bok kemudian  saksi Habib Hasan Al Atas bersama dengan saksi Ali Zainal Abidin Polsek Bekasi Selatan selanjutnya datang saksi Reyza Gericia Saputra SH bersama dengan Saksi Welly Yuli Sandri melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dbawa kepolsek Bekasi Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut dari Sdr. Birin (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Birin apabilan setok obat obatan habis dan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), uang makan perhari sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0073 tanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Di Bandung dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet  putih satu sisi AM. Sisi lain TMD garis tengah 50 dalam setrip polos/ BN 4510237 kesimpulan Tramadol HCI Positif
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0074 tanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Di Bandung dengan terima sempel 10 tablet hasil uji tablet Putih kedua sisi polos dalam 1 Strip /Reg GKL 981710A1/BN 1309028/ Komposisi  Trihexyphendyl kesimpulan Trihexyphendyl HCI Positif
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0075 tanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Di Bandung dengan terima sempel 10 tablet hasil uji tablet Putih kedua sisi polos dalam 1 Strip /Reg GKL 981710A1/BN 1309028/ Komposisi  Trihexyphendyl kesimpulan Trihexyphendyl HCI Positif
  •  Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435  Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --

 

Atau

Kedua

 

Terdakwa  RAJUL FUZARI Bin MARZUKI Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di toko elektronik yang beralamatkan Jalan Letjen Sarbini Pangkalan Bambu Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib  saksi Habib Hasan Al Atas mendapat informasi dari masyarakat melalui Whatshap yang mana memberitahu bahwa ada toko elektronik atau jual lampu yang sebenarnya menjual obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter saksi Habib Hasan Al Atas bersama dengan saksi Ali Zainal Abidin dan warga setempat mendatangi   di toko elektronik yang beralamatkan Jalan Letjen Sarbini Pangkalan Bambu Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat yang dijaga oleh terdakwa selanjutnya menangkap terdakwa dan ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pil Eximer sejumlah 770 (tujuh ratus tujuh puluh) Butir, Pil Trihex sejumalah 85 (delapan puluh lima) butir, pil Tramadol sebanyak 216 (dua ratus enam belas) butir, pil Alpazolam sejumlah 42 (empat puluh dua) Butir, Pil Alergrine sebanyak 6 (enam) butir dan Plastik Klip sebanyak 1 (satu) bok kemudian  saksi Habib Hasan Al Atas bersama dengan saksi Ali Zainal Abidin Polsek Bekasi Selatan selanjutnya datang saksi Reyza Gericia Saputra SH bersama dengan Saksi Welly Yuli Sandri melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan  barang bukti dbawa kepolsek Bekasi Selata untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut dari Sdr. Birin (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Birin apabilan setok obat obatan habis dan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), uang makan perhari sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0073 tanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Di Bandung dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet  putih satu sisi AM. Sisi lain TMD garis tengah 50 dalam setrip polos/ BN 4510237 kesimpulan Tramadol HCI Positif
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0074 tanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Di Bandung dengan terima sempel 10 tablet hasil uji tablet Putih kedua sisi polos dalam 1 Strip /Reg GKL 981710A1/BN 1309028/ Komposisi  Trihexyphendyl kesimpulan Trihexyphendyl HCI Positif
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0075 tanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Di Bandung dengan terima sempel 10 tablet hasil uji tablet Putih kedua sisi polos dalam 1 Strip /Reg GKL 981710A1/BN 1309028/ Komposisi  Trihexyphendyl kesimpulan Trihexyphendyl HCI Positif
  •  Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia  Nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya