Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MAULANA PUTRA Bin RUDI MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 643 /M.2.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA PUTRA Bin RUDI MARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 12/II/BKS/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MAULANA PUTRA BIN RUDI MARDANI

Tempat lahir

:

Tangerang

Umur/tanggal lahir

:

 26 tahun / 14 Juli 1997 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Cempaka I Blok BS.18 No.19 / 20 RT 019 /012 Kel. Jatisampurna Ke. Jatisampurna Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 Riwayat Penahanan Terdakwa

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

24 Desember 2024 s/d 23 01 Februari 2025

 

-

Penahanan oleh JPU

:    23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025 

 

 

             
  1. Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa MAULANA PUTRA BIN RUDI MARDANI, pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar jam 02.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Citra Gran Cibubur Cluster Frazer Park Blok F.6/60 RT.02/06 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar jam 02.45 wib , saat terdakwa melintasi rumah saksi R. Ismet Simaya Saleh di Citra Gran Cibubur Cluster Frazer Park Blok F.6/60 RT.02/06 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi melihat tembok pagar yang diatas tembok tersebut terdapat di duri pengaman yang telah rusak kemudian terdakwa naik lalu merusak duri pagar pengaman dan kedaan situasi sepi kemudian terdakwa meliat sebuah sepeda MTB United yang terparkir di dalam parkir mobil dan kondisi sepeda tersebut dalam keadaan tidak terkunci kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi R. Ismet Simaya Saleh, terdakwa membawa sepeda tersebut ke arah tembok belakang perumahan sehingga ada beberapa perlengkapan sepeda tersebut terjatuh lalu mengangkat kemudian melempar sepeda tersebut ke luar perumahan kemudian terdakwa ikut melompat ke luar perumahan selanjutnya terdakwa pergi sambil membawa sepeda MTB United hasil curiannya lalu terdakwa menjual sepeda MTB United tersebut seharga Rp.1.500.000 (sejuta lima ratus ribu rupiah) melalui Facebook milik terdakwa dan asil penjualan sepeda Rp.1.500.000 (sejuta lima ratus ribu rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi R. Ismet Simaya Saleh mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000 (dua pulu lima juta rupiah)
  • Akhirnya pada tanggal 3 Desember 2024 Polisi Polsek Jatisampurna dapat menangkap terdakwa

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

 

 

 

Bekasi, 23 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

                                                                       

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya