Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa OZIE BIN S. JUANDA pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di bawah Fly Over Buaran Plaza Jalan Raden Inten Jaya Klender Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi sdr.NUR ALI ALS BAYU (belum tertangkap) yang menawarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dimana tugas terdakwa untuk menempalkan pesanan dari pembeli yang menunggu perintahan dari sdr.NUR ALI ALS BAYU (belum tertangkap) dan untuk menyakinkan terdakwa, sdr.NUR ALI ALS BAYU (belum tertangkap) memperbolehkan terdakwa untuk menjual sendiri apabila ada pembeli dengan dijanjikan keuntungan dari per gram sebesar Rp.300.000 (tuga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa kemudian sdr.NUR ALI ALS BAYU (belum tertangkap) menaikkan nomor terdakwa ke pemilik barang yang nantinya untuk diteruskan ke orang gudang dari pemilik barang untuk berkomunikasi mengenai teknis serah terima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dan terdakwa diberitahukan agar Handphone terdakwa dalam posisi standby sambil menunggu jika ada yang menghubungi dari nomor yang tidak dikenal oleh terdakwa;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi nomor yang tidak dikenal terdakwa yang mengarahkan terdakwa ke arah Fly Over Buaran Plaza Klender Jakarta Timur, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah lokasi yang sudah ditentukan. Sesampainya terdakwa di lokasi tersebut 5 menit kemudian terdakwa dihampiri oleh seseorang pengendara motor yang menggunakan helm dan menaiki sepeda motor Honda beat warna Merah langsung menyerahkan paket berlogo kan Tokopedia tanpa ijin dari pihak berwenang terdakwa menerimanya dan langsung membawanya pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa main ke apartement grand kamala lagoon naik gojek untuk menemui teman terdakwa yang bernama ANDRI yang rencananya untuk menkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, karena terdakwa menunggu terlalu lama lalu terdakwa jalan kaki untuk mencari makan, saat dibundaran jalan depan apartement grand kamala lagoon tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR, saksi YUHARDI HENDRI bersama tim Kepolisian Sektor Bekasi Selatan yang berpakaian preman berdasarkan informasi masyarakat langsung menghampiri terdakwa dan petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dari dalam tas selempang warna biru merk Eiger yang terdakwa bawa sebanyak 5 Gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat bruto 4,2 (empat koma dua) gram dengan berat netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN RI Nomor: 3995/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8683 gram dengan berat netto 3,8505 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa OZIE BIN S. JUANDA pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Bundaran Jalan Chandrabaga Rt.006/ Lagoon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa main ke apartement grand kamala lagoon naik gojek untuk menemui teman terdakwa yang bernama ANDRI yang rencananya untuk menkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, karena terdakwa menunggu terlalu lama lalu terdakwa jalan kaki untuk mencari makan, saat dibundaran jalan depan apartement grand kamala lagoon tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR, saksi YUHARDI HENDRI bersama tim Kepolisian Sektor Bekasi Selatan yang berpakaian preman berdasarkan informasi masyarakat langsung menghampiri terdakwa dan petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dari dalam tas selempang warna biru merk Eiger yang terdakwa bawa sebanyak 5 Gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat bruto 4,2 (empat koma dua) gram dengan berat netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN RI Nomor: 3995/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8683 gram dengan berat netto 3,8505 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |