Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. AGUNG YULIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 405/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5013/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 190/II/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

AGUNG YULIANTO

Tempat lahir

:

Brebes

Umur/tanggal lahir

:

19 th / 27 Juni 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Ancol Selatan II RT. 013/007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Kodya Jakarta Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024 

 

               
  1. Dakwaan :

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa AGUNG YULIANTO bersama-sama dengan sdr Adul (belum tertangkap), pada Hari kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalur Kereta Api KM. 22 + 200 Rawa Bebek Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada Hari kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 02.30 WIB, terdakwa dan Adul (belum tertangkap) berada di di Jalur Kereta Api KM. 22 + 200 Rawa Bebek Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa dan sdr Adul  melompati pagar PT KAI, setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Tang Potong Kabel Warna Kuning  dan memotong 4 (empat) Utas Kabel Sinyal berisi Tembaga, Warna Hitam tersebut dibantu oleh sdr Adul, karena untuk memotong kabel tersebut harus dilakukan dengan tenaga yang besar agar dapat memutus kabel tersebut. Kemudian setelah berhasil melakukan pemotongan kabel tersebut,, terdakwa dan Sdr. ADUL bersama-sama membungkus kabel tersebut dengan 1 (satu) Karung Pembungkus Kabel setelah itu melempar bungkusan yang berisi kabel tersebut keluar melewati pagar yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. ADUL panjat, selanjutnya terdakwa dan sdr Adul memanjat pagar tersebut bergantian, selanjutnya pada saat terdakwa dan Sdr. ADUL hendak menaikkan bungkusan berisi kabel tersebut ke sepeda motor, perbuatan terdakwa diketahu oleh saksi saksi Jeremi, saksi Helmy Wilguna dan saksi Sandi Setiawan, terdakwa langsung ditangkap, namun Sdr. ADUL dapat melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut
  • Akibat perbuatan terdakwa dan sdr ADUL, PT KAI tersebut mengalami kerugian sebesar 27.380.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 01 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

`

`

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

     

Pihak Dipublikasikan Ya