Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. 1.Isan Jaya als isan
2.Ruslan als Lan
3.ARIA DIKA als DIKA
4.Amal Fathuddin als Panjul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1756 /M.2.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Isan Jaya als isan[Penahanan]
2Ruslan als Lan[Penahanan]
3ARIA DIKA als DIKA[Penahanan]
4Amal Fathuddin als Panjul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------------ Bahwa ia terdakwa 1. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar 02.36 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Barang siapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu,yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan yang mana dilakukan  Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO) berangkat dari kontrakan menggunakan sepeda motor  menuju Kota Bekasi untuk mencari target dan terdakwa II. RUSLAN  serta MANE  ALS FAJAR (DPO) membawa senjata tajam jenis celurit yang telah dipesan melalui Facebook seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI membawa senjata rakitan jenis pistol;

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa II. RUSLAN  memang sudah memantau  Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi  yang buka 24 jam , dan sebelum terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO)  pergi ketoko Alfamart yang dituju , terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL lebih dahulu pergi ke Alfamart tersebut untuk memantau situasi sekitar Alfamart, kemudian terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL pulang kekontrakan untuk memberitahu kalau situasi disekitar Alfamart dalam keadaan sepi, selanjutnya  terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO) pergi ke toko Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi  yang masih buka dan dalam keadaan sepi, setelah itu para terdakwa memarkirkan sepeda motor, kemudian terdakwa II. RUSLAN dan MANE ALS FAJAR (DPO) masuk  kedalam Alfamart dan langsung menodongkan celurit kearah Karyawan toko yang bernama IWAN dan BURHANUDIN ALS HAN, lalu menyuruh karyawan tersebut untuk membuka berangkas, sedangkan terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa  III. ARIA DIKA menyusul masuk kedalam Alfamart sambil sambil membawa senjata api dan menodongkan senjata Api kearah karyawan toko yang bernama IWAN dan BURHANUDIN ALS HAN;

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO)  masuk kebagian dalam berangkas dan mengambil uang yang berada dalam brangkas milik toko Alfamart sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), setelah itu oleh para terdakwa uang tersebut dimasukan kedalam tas  warna hitam milik terdakwa II. RUSLAN, selanjutnya terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO) mengambil rokok , setelah berhasil mengambil uang milik toko Alfamart, kemudian para terdakwa kabur ke kontrakan yang beralamat di Tambelang Kabupaten Bekasi, lalu terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO) membagi-bagikan uang hasil curian tersebut dan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedang kan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL hanya mendapatkan bagian  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena tugas terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL hanya memantau situasi sekitar Alfamart saja ;

 

  • Bahwa para terdakwa sudah 8 kali melakukan pemerasan yaitu:

 

  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, MANE dan VINO pemerasan di Alfamart Gabus;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, MANE dan VINO pemerasan di Alfamart Babelan Kab. Bekasi;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL dan VINO pemerasan di Alfamart Cileungsi;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, MANE dan III. ARIA DIKA pemerasan di Alfamart Tambun;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, MANE dan VINO pemerasan di Alfamart Cikarang;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, MANE dan VINO pemerasan di Alfamart Kalibaru Kota Bekasi;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, MANE dan III. ARIA DIKA pemerasan di Alfamart daerah medan satria;
  • terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan VINO, MANE dan III. ARIA DIKA pemerasan di Alfamart dewi sartika;

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 368 Ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP  --------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

 

------------ Bahwa ia terdakwa 1. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar 02.36 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Barang siapa , yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau  mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya  atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan yang mana dilakukan  Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa III. ARIA DIKA  membawa senjata jenis pistol yang akan dipergunakan untuk melakukan pemerasan ditoko Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi  yang masih buka dan dalam keadaan sepi;

 

  • Bahwa terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa III. ARIA DIKA langsung menodongkan senjata jenis pistol kearah Karyawan toko yang bernama IWAN dan BURHANUDIN setelah itu menyuruh karyawan tersebut untuk membuka berangkas, lalu  terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa  III. ARIA DIKA dan MANE ALS FAJAR (DPO)  masuk kedalam berangkas kedalam berangkas  dan mengambil uang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah ) milik Alfamart;

 

  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik toko Alfamart, kemudian para terdakwa kabur ke kontrakan yang beralamat di Tambelang Kabupaten Bekasi, lalu terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO) membagi-bagikan uang hasil curian tersebut dan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedang kan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL hanya mendapatkan bagian  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena tugas terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL hanya memantau situasi sekitar Alfamart saja ;

 

                 Perbuatan terdakwa 1. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  No. 12 /Drt/1951.----------------

 

Dan

Ketiga

  --------Bahwa ia terdakwa 1. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar 02.36 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi   atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari  Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau  senjata penusuk, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  terdakwa II. RUSLAN dan MANE ALS FAJAR (DPO) membawa senjata tajam jenis celurit yang telah dipesan melalui Facebook seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk melakukan pemerasan ditoko Alfamart Taman Harapan Baru Blok A1 No. 11-12 Kel. Pejuang  Kec. Medan Satria Kota Bekasi   yang masih buka dan dalam keadaan sepi;

 

  • Bahwa terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa III. ARIA DIKA langsung menodongkan senjata jenis pistol kearah Karyawan toko yang bernama IWAN dan BURHANUDIN setelah itu menyuruh karyawan tersebut untuk membuka berangkas, lalu  terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa  III. ARIA DIKA dan MANE ALS FAJAR (DPO)  masuk kedalam berangkas kedalam berangkas  dan mengambil uang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah ) milik Alfamart;

 

  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik toko Alfamart, kemudian para terdakwa kabur ke kontrakan yang beralamat di Tambelang Kabupaten Bekasi, lalu terdakwa I. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama dengan terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan MANE ALS FAJAR (DPO) membagi-bagikan uang hasil curian tersebut dan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedang kan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL hanya mendapatkan bagian  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena tugas terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL hanya memantau situasi sekitar Alfamart saja ;

 

------ Perbuatan terdakwa 1. ISAN JAYA ALS ISAN BIN ALM SUPARDI bersama terdakwa II. RUSLAN, terdakwa III. ARIA DIKA  dan terdakwa IV. AMAL FATHUDDIN ALS PANJUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   2 ayat (1) Undang-Undang  No. 12 /Drt/1951.-

Pihak Dipublikasikan Ya