Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
524/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Eric Setiabudi Asmoro
2.Tan Susan Megawati
Ida Rumianingsih Djuwadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 524/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eric Setiabudi Asmoro
2Tan Susan Megawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lechumanan SHEric Setiabudi Asmoro
2Lechumanan SHTan Susan Megawati
Tergugat
NoNama
1Ida Rumianingsih Djuwadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Petrus Jeffrey S
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, uang sebesar:
Kerugian Materiil:
Kehilangan  waktu dan penghasilan untuk bekerja karena terganggu sejak adanya Surat Somasi Pertama pada 13 September 2021, sampai dengan panggilan Penyidik Pertama  nomor: SPGL/1555/XII/2023/ Restor Bks  Kota tertanggal 04 Desember 2023 hingga Panggilan untuk Para Penggugat dan ditetapkannya Para Penggugat sebagai Tersangka sesuai dengan Nomor: SPGL/694/VI/2024/Restro Bks Kota tertanggal 21 Juni 2024, dan juga wajib Lapor sudah berjalan 14 (Empat belas) kali sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai sekarang oleh Para Penggugat setiap minggu, dihitung sebesar 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). 
Kerugian Immateriil:
Sejak ditetapkan sebagai Tersangka untuk Para Penggugat sejak tanggal 21 Juni 2024, maka nama baik dan reputasi Para Penggugat sangat terganggu terhadap akibat proses hukum yang harus dijalani oleh Para Penggugat, bahkan perasaan tidak enak dan tertekan karena telah menjadi Tersangka  oleh tindakan Tergugat yang sangat arogan sehingga Para Penggugat merasa tersiksa, terintimidasi secara mental dan psikis oleh Tergugat, serta juga dalam proses penyelesaian telah menghabiskan tenaga, pikiran serta tekanan dari Tergugat, yang kalau diperhitungan secara materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,-  (lima miliar rupiah);
Jumlah seluruhnya adalah: Rp. 500.000.000 + Rp. 5.000.000.000 = Rp. 5.500.000.000,- (Lima miliar lima ratus juta rupiah). 
5Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
8.Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak