Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2018/PN Bks MUH. IBNU FAJAR RAHIM,SH SEIKH MAULANA MALIK Alias LANAY Bin SUHANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2018/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PDM-508/O.2.35/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IBNU FAJAR RAHIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEIKH MAULANA MALIK Alias LANAY Bin SUHANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ------     Bahwa Terdakwa SEIKH MAULANA MALIK Alias LANAY Bin SUHANDI bersama-sama dengan sdr. FARHANA LATIF (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di Perumahan Telaga Murni Blok D4 No. 6 RT. 003/ RW 015 Desa Telaga Murni Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    ------     Pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghampiri Sdr. FARHANA LATIF ke ruamhnya di Kp. Selang Cironggeng dengan mengendarai sepeda motor untuk mengajak Sdr. FARHANA LATIF ke rumah Sdr. IRUL namun pada saat Terdakwa dan Sdr. FARHANA LATIF menuju rumah sdr. IRUL, Terdakwa dan Sdr. FARHANA LATIF melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih tahun 2014 dengan nomor polisi : B3542FUU nomor kendaraan : MH1JFM212EK2013 nomor mesin : JFM2E1212895 milik saksi SUTRIS SLAMET RIYADI yang diparkir dipinggir jalan di Perumahan Telaga Murni Blok D4 No. 6 RT 003/ RW 015 Desa Telaga Murni Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi kemudian Sdr. FARHANA LATIF turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa lalu sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. FARHANA LATIF mengambil sepeda motor terswebut tanpa izin dari saksi SUTRIS SLAMET RIYADI dengan cara mendorong sepeda motor tersebut yang tidak dikunci stang hingga sepulu meter dari tempat sepeda motor tersebut diparkir, Terdakwa menyetep sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa menempelkan kaki kirinya ke knalpot sepeda motor tersebut yang dinaiki oleh Sdr. FARHANA LATIF yang mengendarai sepeda motor miliknya kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa kerumah kontrakan Sdr. FARHANA LATIF di Kp. Selang Cironggeng kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan Sdr. FARHANA LATIF dan sepeda motor tersebut digunakan untuk kegiatan sehari-hari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Cikarang Barat dan Terdakwa dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangannya dimana akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. FARHANA LATIF mengakibatkan saksi SUTRIS SLAMET mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    ------     Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-        1 (satu) lembar STNK sepeda motor berikut satu buah kunci kontak;

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi SUTRIS SLAMET RIYADI;

-        3 (tiga) buah anak kunci letter T berikut 1 (satu) buah gagang kunci letter T;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua  ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya