INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
444/Pdt.G/2024/PN Bks | ELFIS SIAGIAN | PT. BPR CITRA BERSADA ABADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 444/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dengan mengalihkan/transaksi uang milik Penggugat sebesar Rp.220.500.000,- (Dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak lain tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan oleh Penggugat ; -------------------------------------------------------------------
4.Menyatakan perjanjian kredit nomor: 20431 tanggal 25 Januari 2021, oleh Tergugat/PT. BPR CITRA BERSADA ABADI, cacat hukum dan atau setidak-tidaknya batal demi hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan hutang Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tertuang dalam perjanjian kredit nomor: 20431 tanggal 25 Januari 2021 tidaklah benar secara hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan hutang Penggugat yang dibenarkan secara hukum sebesar Rp. 279.500.000,- (Dua ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------
7.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak memberikan hak dokumen sebagai debitur kepada Penggugat ;-------------------------------
8.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak mencerminkan pelayanan yang baik dan arogan dalam melayani Penggugat ketika mempertanyakan nilai hutang sebenarnya dan tata cara aturan transaksi yang semestinya;--------------------------------------------------------------------------------------------
9.Menyatakan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat, dengan mengendalikan hak hukum sebagai debitur/Penggugat dan atau penguasaan dibawah tangan Tergugat dan atau menggunakan fasilitas uang milik Penggugat, dengan tidak diketahui dan atau persetujuan Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------
10.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan menerima dan atau menguasai sebagai anggunanan/jaminan ;
Sertifikat Hak Guna Bangun : nomor 2425
Luas : 90 m2
Atas nama : PEMMY SIAGIAN
Alamat
Propinsi : Jawa Brat
Kabupaten : Bekasi
Kecamatan : Bekasi Timur
Kelurahan : Sepanjang Jaya
Tidak sesuai antara kepemilikan/subjek objek jaminan dengan subjek debitur/Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------
11.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangun: nomor. 2425 dengan luas 90 m2, atas nama PEMMY SIAGIAN, kepada Penggugat secara seketika dan atau sekaligus ; ----------------------------------------------------------------
12.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ; --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |