Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.Bth/2023/PN Bks Mardiah Ny.Ida Rosidah Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 504/Pdt.Bth/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Purwanegara, SH.Mardiah
Tergugat
NoNama
1Ny.Ida Rosidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. DALAM PROVISI
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas sebidang tanah seluas ±650M2 yang terletak di jalan Trans AD RT.002/RW.008 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.810/Jatiranggon.
 
II. DALAM POKOK PERKARA
 
PRIMER :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PEMBANTAH/PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PEMBANTAH/PELAWAN adalah PEMBANTAH/PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan PEMBANTAH/PELAWAN adalah pemilik dari sebidang tanah seluas ±650M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di jalan Trans AD RT.002/RW.008 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.810/Jatiranggon;
4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No.27/Eks.G/2017/PN.Bks yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2018 sepanjang mengenai sebidang tanah seluas ±650M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di jalan Trans AD RT.002/RW.008 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.810/Jatiranggon;
5. Memerintahkan PARA TURUT TERBANTAH/TERLAWAN untuk tunduk dalam putusan perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali dari TERBANTAH/TERLAWAN (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum TERBANTAH/TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak