Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa ia Terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF bersama terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 hari tidak di ingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / Polres Metro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 9 Januari 2024. yang dibuat oleh saksi S U M E R A kemudian saksi ARIS AGUNG BAHARI saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI yang merupakan anggota kepulisian mendapat informasi sering terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai dan setelah yakin ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI mengamankan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan barang bukti berupa tas pinggang berwarna hijau berisi dan berisi 2 mata anak kunci, kunci Y, dan 3 Kunci palsu motor Honda, yang sebelumnya digunakan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG pada saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bersama terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT
- Bahwa setelah saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI mengamankan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT mendapatkan keterangan dari terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT, selanjutnya saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI meminta terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT untuk menunjukkan lokasi tempat kedua, Selanjutnya terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut, lalu terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT menunjukkan bahwa lokasi mengambil sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tersebut di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi, kemudian saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI mencari informasi siapa pemilik sepeda motor tersebut dan ternyata benar bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 telah kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA .
-
-
- Bahwa setelah saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan introgasi terhadap terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF mengakui telah mengambila 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA . pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi dengan cara terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD menghampiri sepeda motor setelah terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF berhasil menaiki sepeda motor kemudian terdakwa 2. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF rusak kunci dengan mengunakan obeng ketok dan anak mata kunci motor kemudian menyalakan sepeda motor , kemudian terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF memanggil terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT yang berperan sabagai membawa motor ( sebagai Joki ) , mengawasi sekitar wilayah, menyimpan sepeda motor hasil curian dalam kontrakan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD menjual, menjual sepeda motor lewat akun Facebook se harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) di akun facebook di Grup Jual beli Motor STNK / YP ( Yatim Piatu ) di wilayah Bekasi dan uang hasil penjualan senilai Rp. 3.300.000 ( Tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dibagi dua terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih sebesar Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan terdakwa ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT mendapat uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT saksi S U M E R A mengalami kerugian 1 satu unit Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA kurang lebih senilai Rp.18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat (2) KUHP ----------------
Atau Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF bersama terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 hari tidak di ingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / Polres Metro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 9 Januari 2024. yang dibuat oleh saksi S U M E R A kemudian saksi ARIS AGUNG BAHARI saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI yang merupakan anggota kepulisian mendapat informasi sering terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai dan setelah yakin ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI mengamankan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan barang bukti berupa tas pinggang berwarna hijau berisi dan berisi 2 mata anak kunci, kunci Y, dan 3 Kunci palsu motor Honda, yang sebelumnya digunakan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG pada saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bersama terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT
- Bahwa setelah saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI mengamankan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT mendapatkan keterangan dari terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT, selanjutnya saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI meminta terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT untuk menunjukkan lokasi tempat kedua, Selanjutnya terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut, lalu terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT menunjukkan bahwa lokasi mengambil sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tersebut di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi, kemudian saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI mencari informasi siapa pemilik sepeda motor tersebut dan ternyata benar bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 telah kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA .
-
-
- Bahwa setelah saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan introgasi terhadap terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF mengakui telah mengambila 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA . pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi dengan cara terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD menghampiri sepeda motor setelah terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF berhasil menaiki sepeda motor kemudian terdakwa 2. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF rusak kunci dengan mengunakan obeng ketok dan anak mata kunci motor kemudian menyalakan sepeda motor , kemudian terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF memanggil terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT yang berperan sabagai membawa motor ( sebagai Joki ) , mengawasi sekitar wilayah, menyimpan sepeda motor hasil curian dalam kontrakan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD menjual, menjual sepeda motor lewat akun Facebook se harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) di akun facebook di Grup Jual beli Motor STNK / YP ( Yatim Piatu ) di wilayah Bekasi dan uang hasil penjualan senilai Rp. 3.300.000 ( Tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dibagi dua terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih sebesar Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan terdakwa ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT mendapat uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF dan terdakwa ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT saksi S U M E R A mengalami kerugian 1 satu unit Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA kurang lebih senilai Rp.18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |