Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin SAHRUL GUNAWAN Als SAHRUL Bin ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 502/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6734/M.2.17.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL GUNAWAN Als SAHRUL Bin ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SAHRUL GUNAWAN Alias SAHRUL Bin ANDI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di daerah Tugu Bambu Asem, Kelurahan Mustikajaya, kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa melakukan komunikasi dengan akun instagram @KOLEKSI13 untuk melakukan pemesanan Narkotika Jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran pesanan Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut secara transfer sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) ke rekening Aplikasi Dana melalui gerai pembayaran Brilink. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menerima peta titik lokasi Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang berlokasi di daerah Tugu Bambu Asem, Kelurahan Mustikajaya, kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Terdakwa melihat akun instagram @THR3BIRDSSS yang sedang menjual Narkotika Jenis tembakau sintetis dengan harga promo Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) gram Narkotika Jenis tembakau Sintetis. Selanjutnya Terdakwa yang tertarik dengan hal tersebut kembali membeli Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan cara mengirim pesan ke akun Instagram @THR3BIRDSSS dan melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening Bank BCA nomor 6872018529 atas nama SYAHRUL ALFIAN ADAM melalui agen pembayaran Brilink. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa menerima peta titik lokasi Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang berlokasi daerah Pondok Gede, kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok gede, Kota Bekasi dan sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa berangkat menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor scoopy dengan nomor polisi B 3070 KIC menuju peta lokasi pengambilan Narkotika Jenis shabu tersebut. ----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono dari Polsek Bantargebang memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Jaya Abadi, RT 005 RW 001, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melakukan Penyelidikan di daerah tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cici-ciri orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika yang terlihat mencurigakan, sehingga saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram di kantong sebelah kanan belakang celana Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang ditemukan di lokasi sekitar penangkapan Terdakwa yang hendak diambil oleh Terdakwa. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo F1S warna pink di saku celana Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk komunikasi dengan akun @KOLEKSI13 dan @THR3BIRDSSS dalam melakukan pembelian Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut. Adapun tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri. -------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 2935/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 1,5319 gram dengan nomor barang bukti 1460/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2226 gram dengan nomor barang bukti 14621/2024/OF dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun sisa hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1460/2024/NF tersebut dengan berat netto akhir 1,2517 gram dan barang bukti nomor 14621/2024/NF dengan sisa berat netto akhir 0,9712 gram. -----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SAHRUL GUNAWAN Alias SAHRUL Bin ANDI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di daerah Tugu Bambu Asem, Kelurahan Mustikajaya, kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

----- Berawal saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono dari Polsek Bantargebang memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Jaya Abadi, RT 005 RW 001, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melakukan Penyelidikan di daerah tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cici-ciri orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika yang terlihat mencurigakan, sehingga saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram di kantong sebelah kanan belakang celana Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang ditemukan di lokasi sekitar penangkapan Terdakwa yang hendak diambil oleh Terdakwa. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Oppo F1S warna pink di saku celana Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk komunikasi dengan akun @KOLEKSI13 dan @THR3BIRDSSS dalam melakukan pembelian Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut. Adapun tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri. -------------------------------------------

----- Bahwa Selanjutnya saksi Priyo Cahyono dan saksi Putra Haryono melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram di kantong sebelah kanan belakang celana Terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari akun instagram @KOLEKSI13 seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib di daerah Tugu Bambu Asem, Kelurahan Mustikajaya, kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang ditemukan di lokasi sekitar penangkapan Terdakwa merupakan Narkotika Jenis tembakau sintetis yang Terdakwa pesan dari akun instagram @THR3BIRDSSS seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan hendak Terdakwa ambil sebelum di lakukan penangkapan terhadap Terdakwa.-------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 2935/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 1,5319 gram dengan nomor barang bukti 1460/2024/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2226 gram dengan nomor barang bukti 14621/2024/OF dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun sisa hasil pemeriksaan barang bukti nomor 1460/2024/NF tersebut dengan berat netto akhir 1,2517 gram dan barang bukti nomor 14621/2024/NF dengan sisa berat netto akhir 0,9712 gram. -----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya