Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM – 122/II/BKASI/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
TRI FAHMI FADILLA Bin RIANTO BUDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 28 Januari 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Marinir II No.117 Rt.005 Rw.012 Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : sejak tanggal 13 Mei s/d tanggal 16 Mei 2024
- Penahanan Rutan
- Ditahan Penyidik : sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;
- Diperpanjang PU (I) : sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024;
- Diperpanjang PU (II) : sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024;
- Diperpanjang PN (I) : sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024;
- Ditahan PU : sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 18 Agustus 2024;
- DAKWAAN:
KESATU
------- Bahwa terdakwa TRI FAHMI FADILLA Bin RIANTO BUDI pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Marinir II RT.005/012, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.50 wib terdakwa dihubungi oleh FAHRI (DPO), melalui chat whatsapp yang pada intnya, FAHRI meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan alamat rumahnya, selanjutnya setelah terdakwa mengirimkan alamat rumah, FAHRI memberitahukan akan mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis sabu melalui Gojek dan FAHRI memerintahkan kepada terdakwa untuk menerima paket tersebut, dengan nama pengirim adalah terdakwa sendiri
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib, FAHRI mengirimkan livetracking Gojek tersebut agar terdakwa dapat mengetahui dan memantau, sudah sampai dimana paket berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimkan dengan menggunakan gojek tersebut, lalu pukul 16.00 wib driver Gojek yang mengantarkan paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sudah tiba dilokasi selanjutnya terdakwa, menemui Gojek tersebut dan menerima paket berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima paket paket tersebut lalu FAHRI memerintahkan agar terdakwa untuk membuka dan memastikan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian diperintahkan oleh FAHRI agar terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari FAHRI, kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO dari unit 4 Subdit 3 menghampiri terdakwa yang sedang berdiri disamping rumahnya, dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya ditemukan dari genggaman tangan kiri terdakwa, barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak terbungkus plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,29 (sepuluh koma dua puluh Sembilan) gram.
- Sedangkan dari genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Poco warna hitam dengan nomor simcard 081574850493.
Kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa saat di intrograsi mengaku narkotika jenis sabu milik FAHRI (DPO), terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima yaitu:
- Pada akhir bulan Desember 2023 terdakwa diperintahkan FAHRI untuk menerima paket berisikan narkotika jenis sabu yang dipaketkan yang dikirimkan dengan menggunakan Gojek di Trans Park Juanda, Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) gram.
- Pada awal bulan Januari 2024 terdakwa diperintahkan FAHRI untuk menerima paket berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimkan dengan menggunakan Gojek di Trans Park Juanda, Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) gram.
- Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa diperintahkan FAHRI untuk menerima paket berisikan narkotika jenis yang dipaketkan dan dikirimkan dengan manggunakan Gojek di Jl. Marinir II RT.005/012, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Bahwa terdakwa mau menerima dan menyimpan kiriman narkotika jenis sabu karena terdakwa di janjikan akan diberi upah serta akan diberi narkotika jenis sabu dan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram tanpa ada ijin pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 2271/NNF/2024, tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani pemeriksa Yuswardani S.Si Apt MM dan Prima Harjati S, Si M Farm, diketahui Pahala Simanjuntak SIK selaku an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor, barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5251 gram setelah di periksa kristal warna putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut dalam nomor urut 61, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah diperiksa dengan berat 9,5120 gram
------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa TRI FAHMI FADILLA Bin RIANTO BUDI pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Marinir II RT.005/012, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.50 wib terdakwa dihubungi oleh FAHRI (DPO), melalui chat whatsapp yang pada intnya, FAHRI meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan alamat rumahnya, selanjutnya setelah terdakwa mengirimkan alamat rumah, FAHRI memberitahukan akan mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis sabu melalui Gojek dan FAHRI memerintahkan kepada terdakwa untuk menerima paket tersebur, dengan nama pengirim adalah terdakwa sendiri
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib FAHRI mengirimkan livetracking Gojek tersebut agar terdakwa dapat mengetahui dan memantau, sudah sampai dimana paket berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimkan dengan menggunakan gojek tersebut, lalu pukul 16.00 wib driver Gojek yang mengantarkan paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa sudah tiba dilokasi selanjutnya terdakwa, menemui Gojek tersebut dan menerima paket berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima paket paket tersebut lalu FAHRI memerintahkan agar terdakwa untuk membuka dan memastikan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian diperintahkan oleh FAHRI agar terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari FAHRI, kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO dari unit 4 Subdit 3 menghampiri terdakwa yang sedang berdiri dismping rumahnya, dan selanjutnya melakukan penggeledahan tepatnya dari genggaman tangan kiri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak terbungkus plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,29 (sepuluh koma dua puluh Sembilan) gram.
- Sedangkan dari genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Poco warna hitam dengan nomor simcard 081574850493.
Kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa saat di intrograsi mengaku narkotika jenis sabu milik FAHRI (DPO), terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima yaitu :
- Pada akhir bulan Desember 2023 terdakwa diperintahkan FAHRI untuk menerima paket berisikan narkotika jenis sabu yang dipaketkan yang dikirimkan dengan menggunakan Gojek di Trans Park Juanda, Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) gram.
- Pada awal bulan Januari 2024 terdakwa diperintahkan FAHRI untuk menerima paket berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimkan dengan menggunakan Gojek di Trans Park Juanda, Kota Bekasi sebanyak 5 (lima) gram
- Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa diperintahkan FAHRI untuk menerima paket berisikan narkotika jenis yang dipaketkan dan dikirimkan dengan manggunakan Gojek di Jl. Marinir II RT.005/012, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Bahwa terdakwa mau menerima dan menyimpan kiriman narkotika jenis sabu karena terdakwa di janjikan akan diberi upah serta akan diberi narkotika jenis sabu dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram lebih tanpa ada ijin pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 2271/NNF/2024, tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani pemeriksa Yuswardani S.Si Apt MM dan Prima Harjati S, Si M Farm, diketahui Pahala Simanjuntak SIK selaku an.Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor, barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5251 gram setelah di periksa kristal warna putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut dalam nomor urut 61, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah diperiksa dengan berat 9,5120 gram
------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |