Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2025/PN Bks | AGUS RAHMATILLAH | MARALIH BIN H. NIMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 303.000.000,00 | ||||
Petitum | ? 1. Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta milik TERGUGAT, berupa : Harta milik TERGUGAT berupa KONTRAKAN :
Segala harta (benda) milik TERGUGAT /atau terdapat HAKnya TERGUGAT, yang ditemukan & akan disampaikan PENGGUGAT kemudian hari. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |