Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
624/Pdt.G/2024/PN Bks 1.TITIN HERMANETI
2.LILY ANARIKA
1.ARDIAN OKTORINA
2.SANADI
3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PERSERO TBK, CABANG CIBUBUR
4.NOTARIS & PPAT BAMBANG SUPRIANTO, S.H.,SPN.,M.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 624/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIN HERMANETI
2LILY ANARIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruben Kumpu PenantoTITIN HERMANETI
2Ruben Kumpu PenantoLILY ANARIKA
Tergugat
NoNama
1ARDIAN OKTORINA
2SANADI
3PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PERSERO TBK, CABANG CIBUBUR
4NOTARIS & PPAT BAMBANG SUPRIANTO, S.H.,SPN.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA TIMUR
5PT. MITRA SELARAS ADIMULYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I (TITIN HERMANETI) dan PENGGUGAT II (LILY ANARIKA) untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor. 0017920180815000019 tertanggal 28 September 2018 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent antara PENGGUGAT I (TITIN HERMANETI) dengan TERGUGAT III (PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PERSERO TBK, Cabang Cibubur);
4.Membatalkan Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor. 55 tertanggal 28 September 2018 antara PENGGUGAT I (TITIN HERMANETI) dengan TERGUGAT I (ARDIAN OKTORINA);
5.Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor. 0017920180409000001 tertanggal 27 April 2018 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent antara PENGGUGAT II (LILY ANARIKA) dengan TERGUGAT III PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PERSERO TBK, Cabang Cibubur);
6.Membatalkan Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor. 42 tertanggal 27 April 2018 antara PENGGUGAT II (LILY ANARIKA) dengan TERGUGAT I (ARDIAN OKTORINA);
Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan uang milik dari PENGGUGAT I (TITIN HERMANETI) secara tanggung renteng sebesar Rp. 570.591.266,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), maksimal 7 (Tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT I (TITIN HERMANETI) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupah);
8.Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan uang milik dari PENGGUGAT II (LILY ANARIKA) secara tanggung renteng sebesar Rp. 689.567.284,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), maksimal 7 (Tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT II (LILY ANARIKA) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupah);
10.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh kerugian secara tanggung renteng baik itu kerugian materiil maupun kerugian immateril;
11.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah putusan ini dibacakan;
12.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I (OTORITAS JASA KEUANGAN RI) untuk memulihkan kredibilitas PENGGUGAT I (TITIN HERMANETI) dan PENGGUGAT II (LILY ANARIKA) selaku debitur dan menghapus segala catatan buruk pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
13.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II (KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA RI) untuk membebankan segala kerugian yang timbul kepada jajaran Direksi TERGUGAT III PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PERSERO TBK, Cabang Cibubur) baik secara materiil maupun immateril;
14.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III (PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA) untuk menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) obyek lahan Perumahan Green Lake Cibubur, Pondok Ranggon, sudah berakhir masa berlakunya;
15.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV (BADAN PERTANAHAN NASIONAL, JAKARTA TIMUR) untuk mencatatkan dan memberikan keterangan khusus serta identitas kepemilikan yang jelas pada obyek lahan Green Lake Cibubur, Pondok Ranggon, Jakarta timur;
16.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V (PT. MITRA SELARAS ADIMULYA) untuk membebankan segala kerugian yang timbul secara materiil dan immateril dibebankan kepada pribadinya TERGUGAT II (SANADI);
17.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
18.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
19.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak