| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkarjanji/wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sementara (PPJBS) tanggal 24 Juli 2017;
- Menyatakan bahwa hubungan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sementara (PPJBS) tanggal 24 Juli 2017 atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: No. 6641/Jatimekar atas nama Corry L. Tangkere dengan luas tanah 71M?2; dan Luas bangunan 45M?2;, yang terletak di Perumahan Chandra Baru Jl. Siliwangi V No. 25 Rt.007/Rw.017 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli Beritikad Baik yang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Chandra Baru Jl. Siliwangi V No. 25 Rt.007/Rw.017 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi;
- Menyatakan bahwa “sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 6641/Jatimekar atas nama Corry L. Tangkere, luas tanah 71M?2; dan Luas bangunan 45M?2;, dengan batas -batas:
- Sebelah Utara : Ibu Darmi;
- Sebelah Selatan : Jalan Komplek;
- Sebelah Timur : Ibu Alawiyah;
- Sebelah Barat : Bapak Kamal;
Adalah sah milik Penggugat (Novi Pertiwi);
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses balik nama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 6641/Jatimekar, dengan luas tanah 71M?2; dan Luas bangunan 45M?2; yang terletak di Perumahan Chandra Baru Jl. Siliwangi V No. 25 Rt.007/Rw.017 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi;
- Memerintahkan pejabat berwenang (Notaris/PPAT atau Kantor Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi) untuk memproses balik nama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 6641/Jatimekar yang terletak Perumahan Chandra Baru Jl. Siliwangi V No. 25 Rt.007/Rw.017 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan luas tanah 71M?2; dan Luas bangunan 45M?2; yang semula Bernama Tergugat (Corry L. Tangkere) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Novi Pertiwi);
- Menyatakan Tergugat harus tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |