Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2024/PN Bks Istanawaty Asry Andi Gani 1.ELLA NARULITA ASRY
2.DEDI ASRY
3.ADHE ASRY
4.NASSER ASRY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Istanawaty Asry Andi Gani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pintarman Daeli, SHIstanawaty Asry Andi Gani
Tergugat
NoNama
1ELLA NARULITA ASRY
2DEDI ASRY
3ADHE ASRY
4NASSER ASRY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KOTA BEKASI
2KECAMATAN PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3.Menyatakan Kartu Keluarga Nomor : 3275080407068402 atas nama Kepala Keluarga DRS ALI NASSER ASRY dengan anggota keluarga sbb :
-ELLA NARULITA ASRY sebagai istri
-DEDI ASRY sebagai anak pertama
-ADHE ASRY sebagai anak kedua
-NASSEP ASRY sebagai anak ketiga
demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
4.Menyatakan Kartu Keluarga Nomor : 3275081809200021 atas nama Kepala Keluarga ELLA NARULITA ASRY dengan anggota keluarga sbb :
-DEDI ASRY sebagai anak pertama
-ADHE ASRY sebagai anak kedua
-NASSER ASRY sebagai anak ketiga
demi nukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
5.Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275085407720024 atas nama ELLA NARULITA ASRY, dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
6.Menyatakan demi hukum Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275082806940020 atas nama DEDI ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
7.Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275081703970025 atas nama ADHE ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
8.Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 3275081708020020 atas nama NASSER ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
9.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3275-LT-02122016-0026 atas nama DEDI ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
10.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor 9060/I/P/2008 atas nama NASSER ASRY, demi hukum dibatalkan dan atau dinonaktifkan.
11.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melaksanakan putusan ini.
12.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
13.Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak