Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin NICKY WIJANARKO Bin (Alm) HARSOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6776/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICKY WIJANARKO Bin (Alm) HARSOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO), pada hari Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pkl 14.20 WIB di Rumah Kampung Pintu Air Rt.001 Rw. 003 Kel/ Desa Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO) dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) ditelepon oleh RIKI (DPO) yang juga merupakan saudara Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menanyakan untuk bekerja menjemput / mengambil sabu yang berada di wilayah Jakarta, kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengiyakan pekerjaan dari RIKI (DPO) tersebut;
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2024, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) ditelepon kembali oleh RIKI (DPO) menanyakan kesiapan mengambil / menjemput sabu yang ada di Jakarta. Kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengatakan tidak ongkos untuk menjemput / mengambil sabu. Oleh karena itu RIKI (DPO) meminta nomor rekening Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk ongkos menjemput / mengambil sabu. Selanjutnya Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan nomor rekening BCA nomor 7635387238 a.n. NICKY WIJANARKO, lalu RIKI (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) ke stasiun Bekasi dan menunggu arahan RIKI (DPO) kemana arah mengambil sabu;
  • Bahwa sebelum Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) pergi ke stasiun Bekasi, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengajak Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang juga sepupu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk pergi ke stasiun Bekasi. Setelah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menelpon RIKI (DPO) memberitahukan tiba di stasiun Bekasi, lalu RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk pergi ke daerah Tanah Abang dan meminta menyiapkan nomor handphone untuk berkomunikasi dengan orang yang akan memberikan sabu.
  • Kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan nomor handphone 081292614709 kepada RIKI (DPO). Setelah itu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) berangkat dari stasiun Bekasi ke stasiun tanah Abang dan di dalam perjalanan barulah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberitahukan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) akan mengambil sabu sebanyak 1 (satu) kilogram atas perintah RIKI (DPO). Berhubung Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) sudah mengetahui, maka Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) tetap ikut Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengambil / menjemput sabu hingga tiba di staisun Tanah Abang pada pukul 12.30 wib;
  • Selanjutnya Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menelpon RIKI (DPO) menyampaikan telah tiba di stasiun Tanah Abang, lalu RIKI (DPO) memberikan nomor handphone yang seingat Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO adalah nomor Malaysia. Kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menelpon nomor tersebut dan menyebut kode 77 sebagaimana arahan dari RIKI (DPO). Selanjutnya Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dikirim shareloc serta diminta oleh orang yang ditelepon tersebut menuju lokasi yang dikirim shareloc;
  • Bahwa kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) berjalan ke lokasi yang dikirim kurang lebih jaraknya 2 (dua) km dari Stasiun Tanah Abang, namun dalam perjalanan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) meminta Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengambil / menjemput sabu, lalu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan handphoneya 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211 untuk saksi gunakan berkomunikasi dengan seseorang yang akan memberikan narkotika sabu dan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) menyuruh Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menunggu di stasiun Tanah Abang;
  • Selanjutnya Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) naik angkutan umum ke lokasi yang sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh seseorang tersebut. Setiba di lokasi, Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) bertemu dengan seseorang yang wajah dan logatnya berasal dari Aceh, selanjutnya Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dan orang Aceh naik grab ke lokasi Rusun Petamburan. Setiba di Rusun Petamburan, orang Aceh bertemu dengan temannya dan datang kembali bertemu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dengan menyerahkan membawa tas selempang yang berisikan sabu, lalu orang Aceh meminta grab mengantar Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan ke stasiun Tanah Abang. Kemudian setelah itu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bertemu dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) LUCKY memberikan tas seledang kepada Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) pulang ke Bekasi. Setiba di rumah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm), bahwa RIKI (DPO) menghubungi Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk untuk membagi narkotika sabu tersebut dengan pecahan 100 (seratus) gram dan meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mencoba sabu tersebut;
  • Bahwa sabu yang berasal dari RIKI (DPO) tersebut telah diberikan kepada seseorang sesuai dengan arahan RIKI (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar siang hari, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu sebanyak 1 plastik kecil warna hitam seberat 100 (seratus) gram kepada seseorang di daerah Pejuang Bekasi;
  2. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar siang hari, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu sebanyak 2 bungkus plastik berisi 200 (dua ratus) gram tersangka antarkan ke daerah Bekasi Pejuang dekat stasiun Bekasi;
  3. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar sore hari, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) meminta Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) gram dan memberikan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211 milik Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) untuk berkomunikasi dengan orang yang akan menerima sabu, lalu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu di daerah apartemen Urbano;   
  4. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar sore hari, RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) membuat paketan yang banyaknya 50 (lima puluh) gram, kemudian menyuruh mengantarkan 1 bungkus plastik sebanyak 50 (lima puluh) gram, kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm)  yang mengantarkan sabu ke daerah di Apartemen Urbano dekat gang Kuncoro Bekasi, kemudian RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) membuat paketan 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 2 (dua) paket;
  5. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu sebanyak 1 bungkus plastik berisi 100 (seratus) gram ke daerah Summarecon dekat pertokoan simplaza Bekasi;
  6. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar 1 bungkus plastik berisi 100 (seratus) gram ke daerah Stadion Patriot di bawah kolong flyover Bekasi;
  7. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) meminta Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) gram dan memberikan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211 milik Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) untuk berkomunikasi dengan orang yang akan menerima sabu, lalu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu di daerah Summarecon Bekasi. Bahwa ketika Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengikuti arahan dengan seseorang yang akan menerima sabu, saat Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) putar balik menuju halte sesuai arahan, namun Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dipepet oleh 1(satu) mobil dan 1 (satu) motor dan dilakukan penangkapan yang mengaku dari petugas Kepolisian Bareskrim Polri;      

 

  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang diterima bahwa akan ada transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta – Bekasi. Atas dasar informasi tersebut, Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. (masing-masing saksi adalah Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) bersama tim melakukan pendalaman terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut yang mana bahwa akan adanya transaksi peredaran narkotika sabu di daerah Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
  • Kemudian pada hari Selasa, 04 Juni 2024, Sekitar pukul 13.20 WIB Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. bersama Tim berada disekitaran Jalan Jl Bulevar Ahmad Yani Kota Bekasi melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan transaksi peredaran narkotika sabu, lalu sekitar pkl 13.25 WIB di depan Steak 21 Jl Bulevar Ahmad Yani RT.006/RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi terlihat satu orang yang mencurigakan di pinggir jalan menggunakan sepeda motor yang mana gerak-geriknya mencurigakan, kemudian tidak berselang lama Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. bersama Tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang menggunakan sepeda motor honda vario hitam nopol B 4715 KSN dan yang mengaku bernama Sdr. LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm).
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild yang didalamnya berisi satu klip plastik bening yang berisi narkotika sabu seberat 26 (dua puluh enam) gram brutto dibagian di bagian dasbhor motor tersebut yang digunakan oleh Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm), ditemukan juga 1 (satu) unit handphone Oppo F7  warna hitam Sim1 6285281594550, Sim2 6285182874575, Imei1 869050033839619, Imei2 869050033839601 dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211;
  • Bahwa kemudian hasil dari interogasi, Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) diminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu serta menerangkan bahwa handphone tersebut adalah milik dari Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm), yang pada saat itu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menyuruh Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) untuk membawanya dengan tujuan untuk menghubungi orang yang akan menerima barang narkotika sabu;    
  • Bahwa atas dasar informasi Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm), selanjutnya Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. bersama Tim, menuju ke rumah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) di Kp. pintu air No 72 RT 01 RW 03 Kel Harapan Mulya Kec Medan Satria Kota Bekasi dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas selendang warna biru merk pushop yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat brutto 341 (tiga ratus empat puluh satu) gram. Kemudian dipertemukan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) saling mengakui bahwa mendapatkan narkotika sabu tersebut awalnya sebanyak 1kg yang mana diperoleh di sekitaran Tanah Abang Jakarta dari seseorang yangterlihat seperti orang Aceh yang mana sebagain sudah disebarluaskan oleh NICKY dan LUCKY ke beberapa orang atas perintah dari RIKI (DPO);
  • Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu TIDAK memiliki Izin dari yang berwenang dan BUKAN untuk kepentingan Pelayanan kesehatan dan atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta BUKAN untuk dan atas nama Badan Hukum, apotek, rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Kedokteran;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 5 Juni 2024 yang ditandatangani oleh WAWAN HERMAWAN, S.H. selaku penyidik dan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dengan disaksikan oleh BAGJA SUNGKAWA dan PITE FEBRI didapat hasil perhitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa:

 

No

Nama Barang

Jml/

Berat

Brutto

Berat plastik pembungkus

Berat Netto Kristal putih

Sisih Lab (netto)

Untuk pembuktian

dimusnah kan

Kode

1

Satu tas selendang warna biru merk Pushop, yang didalamnya berisi

 

a.

1 (satu) Kantong kain warna hijau berisi satu klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika sabu

105 gram

5 gram

100 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

99 gram

B1

 

b

1 (satu) kresek warna hitam berisi satu klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika sabu

105 gram

5 gram

100 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

99 gram

B2

 

c

1 (satu) kresek warna hitam berisi satu klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika sabu

105 gram

5 gram

100 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

99 gram

B3

 

d

1 (satu) bungkus kardus kecil berisi satu klip plastik being yang didalamnya berisi narkotika sabu

26 gram

1 gram

25 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

24 gram

B4

 

Total

341 gram

16 gram

325 gram

4 gram

 

321 gram

 

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti telah di musnahkan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.05 Wib di Bareskrim Polri telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dari Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah);

- Selanjutnya kristal putih yang disisihkan tersebut dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I Nomor: PL73FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 10 Juni 2024, yang diketahui oleh Ir. WAHYU WIDODO Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN R.I, dengan label barang bukti Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) terdapat:

a. Kode Sampel A yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.1 berisikan kristal warna putih berat netto 0,8080 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,7810 gram;

b. Kode Sampel B yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.2 berisikan kristal warna putih berat netto 0,8126 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,7630 gram;

c. Kode Sampel C yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.3 berisikan kristal warna putih berat netto 0,7802 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,7548 gram;

d. Kode Sampel D yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.4 berisikan kristal warna putih berat netto 0,8781 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,8517 gram;

Barang bukti diatas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO), pada hari Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pkl 14.20 WIB di Rumah Kampung Pintu Air Rt.001 Rw. 003 Kel/ Desa Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO) dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) ditelepon oleh RIKI (DPO) yang juga merupakan saudara Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menanyakan untuk bekerja menjemput / mengambil sabu yang berada di wilayah Jakarta, kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengiyakan pekerjaan dari RIKI (DPO) tersebut;
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2024, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) ditelepon kembali oleh RIKI (DPO) menanyakan kesiapan mengambil / menjemput sabu yang ada di Jakarta. Kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengatakan tidak ongkos untuk menjemput / mengambil sabu. Oleh karena itu RIKI (DPO) meminta nomor rekening Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk ongkos menjemput / mengambil sabu. Selanjutnya Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan nomor rekening BCA nomor 7635387238 a.n. NICKY WIJANARKO, lalu RIKI (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) ke stasiun Bekasi dan menunggu arahan RIKI (DPO) kemana arah mengambil sabu;
  • Bahwa sebelum Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) pergi ke stasiun Bekasi, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengajak Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang juga sepupu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk pergi ke stasiun Bekasi. Setelah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menelpon RIKI (DPO) memberitahukan tiba di stasiun Bekasi, lalu RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk pergi ke daerah Tanah Abang dan meminta menyiapkan nomor handphone untuk berkomunikasi dengan orang yang akan memberikan sabu.
  • Kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan nomor handphone 081292614709 kepada RIKI (DPO). Setelah itu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) berangkat dari stasiun Bekasi ke stasiun tanah Abang dan di dalam perjalanan barulah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberitahukan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) akan mengambil sabu sebanyak 1 (satu) kilogram atas perintah RIKI (DPO). Berhubung Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) sudah mengetahui, maka Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) tetap ikut Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengambil / menjemput sabu hingga tiba di staisun Tanah Abang pada pukul 12.30 wib;
  • Selanjutnya Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menelpon RIKI (DPO) menyampaikan telah tiba di stasiun Tanah Abang, lalu RIKI (DPO) memberikan nomor handphone yang seingat Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO adalah nomor Malaysia. Kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menelpon nomor tersebut dan menyebut kode 77 sebagaimana arahan dari RIKI (DPO). Selanjutnya Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dikirim shareloc serta diminta oleh orang yang ditelepon tersebut menuju lokasi yang dikirim shareloc;
  • Bahwa kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) berjalan ke lokasi yang dikirim kurang lebih jaraknya 2 (dua) km dari Stasiun Tanah Abang, namun dalam perjalanan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) meminta Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengambil / menjemput sabu, lalu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan handphoneya 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211 untuk saksi gunakan berkomunikasi dengan seseorang yang akan memberikan narkotika sabu dan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) menyuruh Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menunggu di stasiun Tanah Abang;
  • Selanjutnya Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) naik angkutan umum ke lokasi yang sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh seseorang tersebut. Setiba di lokasi, Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) bertemu dengan seseorang yang wajah dan logatnya berasal dari Aceh, selanjutnya Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dan orang Aceh naik grab ke lokasi Rusun Petamburan. Setiba di Rusun Petamburan, orang Aceh bertemu dengan temannya dan datang kembali bertemu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dengan menyerahkan membawa tas selempang yang berisikan sabu, lalu orang Aceh meminta grab mengantar Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan ke stasiun Tanah Abang. Kemudian setelah itu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bertemu dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) LUCKY memberikan tas seledang kepada Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) pulang ke Bekasi. Setiba di rumah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm), bahwa RIKI (DPO) menghubungi Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk untuk membagi narkotika sabu tersebut dengan pecahan 100 (seratus) gram dan meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mencoba sabu tersebut;
  • Bahwa sabu yang berasal dari RIKI (DPO) tersebut telah diberikan kepada seseorang sesuai dengan arahan RIKI (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar siang hari, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu sebanyak 1 plastik kecil warna hitam seberat 100 (seratus) gram kepada seseorang di daerah Pejuang Bekasi;
  2. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar siang hari, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu sebanyak 2 bungkus plastik berisi 200 (dua ratus) gram tersangka antarkan ke daerah Bekasi Pejuang dekat stasiun Bekasi;
  3. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar sore hari, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) meminta Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) gram dan memberikan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211 milik Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) untuk berkomunikasi dengan orang yang akan menerima sabu, lalu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu di daerah apartemen Urbano;   
  4. Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar sore hari, RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) membuat paketan yang banyaknya 50 (lima puluh) gram, kemudian menyuruh mengantarkan 1 bungkus plastik sebanyak 50 (lima puluh) gram, kemudian Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm)  yang mengantarkan sabu ke daerah di Apartemen Urbano dekat gang Kuncoro Bekasi, kemudian RIKI (DPO) meminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) membuat paketan 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 2 (dua) paket;
  5. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu sebanyak 1 bungkus plastik berisi 100 (seratus) gram ke daerah Summarecon dekat pertokoan simplaza Bekasi;
  6. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar 1 bungkus plastik berisi 100 (seratus) gram ke daerah Stadion Patriot di bawah kolong flyover Bekasi;
  7. Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) meminta Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) gram dan memberikan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211 milik Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) untuk saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) untuk berkomunikasi dengan orang yang akan menerima sabu, lalu Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengantarkan sabu di daerah Summarecon Bekasi. Bahwa ketika Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) mengikuti arahan dengan seseorang yang akan menerima sabu, saat Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) putar balik menuju halte sesuai arahan, namun Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) dipepet oleh 1(satu) mobil dan 1 (satu) motor dan dilakukan penangkapan yang mengaku dari petugas Kepolisian Bareskrim Polri;      
  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang diterima bahwa akan ada transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta – Bekasi. Atas dasar informasi tersebut, Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. (masing-masing saksi adalah Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) bersama tim melakukan pendalaman terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut yang mana bahwa akan adanya transaksi peredaran narkotika sabu di daerah Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
  • Kemudian pada hari Selasa, 04 Juni 2024, Sekitar pukul 13.20 WIB Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. bersama Tim berada disekitaran Jalan Jl Bulevar Ahmad Yani Kota Bekasi melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan transaksi peredaran narkotika sabu, lalu sekitar pkl 13.25 WIB di depan Steak 21 Jl Bulevar Ahmad Yani RT.006/RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi terlihat satu orang yang mencurigakan di pinggir jalan menggunakan sepeda motor yang mana gerak-geriknya mencurigakan, kemudian tidak berselang lama Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. bersama Tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang menggunakan sepeda motor honda vario hitam nopol B 4715 KSN dan yang mengaku bernama Sdr. LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm).
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild yang didalamnya berisi satu klip plastik bening yang berisi narkotika sabu seberat 26 (dua puluh enam) gram brutto dibagian di bagian dasbhor motor tersebut yang digunakan oleh Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm), ditemukan juga 1 (satu) unit handphone Oppo F7  warna hitam Sim1 6285281594550, Sim2 6285182874575, Imei1 869050033839619, Imei2 869050033839601 dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy A04e warna oren, sim1 6285890582136, Sim2 6281292614709, Imei1 352129774358213, Imei2 352507724358211;
  • Bahwa kemudian hasil dari interogasi, Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) diminta Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) mengantar sabu serta menerangkan bahwa handphone tersebut adalah milik dari Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm), yang pada saat itu Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) menyuruh Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) untuk membawanya dengan tujuan untuk menghubungi orang yang akan menerima barang narkotika sabu;    
  • Bahwa atas dasar informasi Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm), selanjutnya Saksi AGUS AMINUDIN, S.H. dan Saksi ISNAIN FAREL, S.H. bersama Tim, menuju ke rumah Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) di Kp. pintu air No 72 RT 01 RW 03 Kel Harapan Mulya Kec Medan Satria Kota Bekasi dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas selendang warna biru merk pushop yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat brutto 341 (tiga ratus empat puluh satu) gram. Kemudian dipertemukan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) saling mengakui bahwa mendapatkan narkotika sabu tersebut awalnya sebanyak 1kg yang mana diperoleh di sekitaran Tanah Abang Jakarta dari seseorang yangterlihat seperti orang Aceh yang mana sebagain sudah disebarluaskan oleh NICKY dan LUCKY ke beberapa orang atas perintah dari RIKI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menjadi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 5 Juni 2024 yang ditandatangani oleh WAWAN HERMAWAN, S.H. selaku penyidik dan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) dengan disaksikan oleh BAGJA SUNGKAWA dan PITE FEBRI didapat hasil perhitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa:  

No

Nama Barang

Jml/

Berat

Brutto

Berat plastik pembungkus

Berat Netto Kristal putih

Sisih Lab (netto)

Untuk pembuktian

dimusnah kan

Kode

1

Satu tas selendang warna biru merk Pushop, yang didalamnya berisi

 

a.

1 (satu) Kantong kain warna hijau berisi satu klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika sabu

105 gram

5 gram

100 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

99 gram

B1

 

b

1 (satu) kresek warna hitam berisi satu klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika sabu

105 gram

5 gram

100 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

99 gram

B2

 

c

1 (satu) kresek warna hitam berisi satu klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika sabu

105 gram

5 gram

100 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

99 gram

B3

 

d

1 (satu) bungkus kardus kecil berisi satu klip plastik being yang didalamnya berisi narkotika sabu

26 gram

1 gram

25 gram

1 gram

Sisa lab untuk pembuktian

24 gram

B4

 

Total

341 gram

16 gram

325 gram

4 gram

 

321 gram

 

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti telah di musnahkan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.05 Wib di Bareskrim Polri telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dari Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah);

- Selanjutnya kristal putih yang disisihkan tersebut dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I Nomor: PL73FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 10 Juni 2024, yang diketahui oleh Ir. WAHYU WIDODO Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN R.I, dengan label barang bukti Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) terdapat:

a. Kode Sampel A yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.1 berisikan kristal warna putih berat netto 0,8080 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,7810 gram;

b. Kode Sampel B yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.2 berisikan kristal warna putih berat netto 0,8126 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,7630 gram;

c. Kode Sampel C yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.3 berisikan kristal warna putih berat netto 0,7802 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,7548 gram;

d. Kode Sampel D yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.4 berisikan kristal warna putih berat netto 0,8781 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa netto 0,8517 gram;

Barang bukti diatas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa NICKY WIJANARKO bin HARSOYO (alm) bersama dengan Saksi LUCKY SAIPUL MUKTI bin SAMUD BACHTIAR (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta RIKI dan Mr. X Aceh (masing-masing DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya