Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
796/Pid.Sus/2019/PN Bks ROMIE, S.H. M.H HENDRA GUNAWAN RITONGA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 796/Pid.Sus/2019/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 4540/M.2.25/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ROMIE, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan PRIMAIR Bahwa Ia terdakwa HENDRA GUNAWAN RITONGA pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaknya masih dalam bulan September 2019 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2019 bertempat di Jln. Diponogoro No.51 Rt.12/ Rw.06 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kodya Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memiliki, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal saat saksi BOB CHRISTIANTO dan saksi KRISNA MUKTI yang merupakan Polisi Polres Metero Bekasi Kota menangkap saksi SUWANDY BIN RAHMAT (Penuntutan dilakukan terpisah/ displit) yang sedang berdiri bersama dengan terdakwa HENDRA GUNAWAN RITONGA (Penuntutan dilakukan terpisah/ displit) di pos security Jln. Ponogoro No.51 Rt.12/ Rw.06 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kodya Jakarta Pusat setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narotika jenis shabu 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu serta Handphone merek Xiomi berwarna gold dengan nomor 081315953459 yang di simpan didalam kantong baju yang dipakai oleh terdakwa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya