INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 1.Novilia 2.Muhammad Handoko |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 254.424.748,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 254.424.748,53 (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah koma lima puluh tiga sen) secara seketika dan sekaligus.
4.Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5.Menyatakan objek jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1438/Mustika Sari atas nama Sutarna sebagai jaminan yang sah atas Perjanjian Kredit Nomor : R04.KCP/0071/KUM/2018 tertanggal 8 Juni 2018.
6.Menyatakan sah sita jaminan atas objek jaminan berupa tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1438/Mustika Sari atas nama Sutarna sebagai jaminan yang sah atas Perjanjian Kredit Nomor : R04.KCP/0071/KUM/2018 tertanggal 8 Juni 2018.
7.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |