INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Bks | TRI MUR PUJIASTANTO | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Perseo) Tbk. Kantor Cabang Segitiga Senen, | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 520.000.000 ( Lima ratus du puluh juta Rupiah ) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atas adanya intimidasi secara terus menerus terhadap keluarga penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat dengan memuat permohonan maaf tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |