INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
642/Pdt.G/2024/PN Bks | DONSIUS SAMOSIR | 1.PUTRI YUNAFSI 2.RIKA ADRIANTI, SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 642/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
3.Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM APAPUN, serta TIDAK MENGIKAT PARA PIHAK atas Akta Perjanjian Kawin dengan Nomor 116 Tertanggal 20 April 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Rika Adrianti, SH/Tergugat II;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Ganti Rugi Materill kepada Penggugat dengan segera dan seketika uang sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) 1 (satu) hari sejak Putusan Perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara aquo;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Ganti Rugi Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) 1 (satu) hari sejak Putusan Perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara aquo;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara aquo;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan ganti rugi materill dan immaterill tersebut, sejak terpenuhinya keterlambatan pemenuhan Petitum angka nomor 4 dan 5;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
9.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |