Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa RIJALUL HAQ alias RIJAL bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Toko yang beralamatkan di Jl. Raya Sultan Agung RT. 007/ RW. 007 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/Atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, diantaranya saksi KASMUDDIN dan saksi DIMAS PRIANGGORO mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa penjualan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh terdakwa RIJALUL HAQ alias RIJAL bin M. SALEH. Kemudian ketika Terdakwa sedang melayani saksi SOBARI alias SOBAR bin JUHAENI, datang saksi KASMUDDIN dan saksi DIMAS PRIANGGORO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut, saksi KASMUDDIN dan saksi DIMAS PRIANGGORO menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 43 (empat puluh tiga) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil warna kuning, 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil dengan jumlah seluruhnya 25 (dua puluh lima) butir pil warna kuning, 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 3 (tiga) butir pil dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan) butir pil warna kuning, 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 2 (dua) butir pil dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir pil warna kuning, Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C35 warna glowing green yang disimpan didalam etalase toko, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, obat keras tanpa izin edar tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. MUKLIS (belum tertangkap) dengan cara sdr. MUKLIS akan mengantarkan langsung obat keras tanpa izin edar tersebut kepada Terdakwa setiap pagi dan malam hari sebanyak 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi masing-masing 3 (tiga) butir pil kuning dan 10 (sepuluh) butir pil terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG. Dalam menjual dan mengedarkan obat keras di Toko Obat tersebut, Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya dari sdr. MUKLIS sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat keras tersebut sekitar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per harinya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat adiktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0368 tanggal 12 Agustus 2024, Nomor Kode Sampel 24.093.11.17.05.0365.K, dengan hasil pengujian:
- Parameter Uji: Identifikasi Tradamadol HCI
- Hasil: Tramadol Positif
- Metode: KCKT-PDA
- Kesimpulan: Tramadol Positif.
----- Bahwa perbuatan terdakwa RIJALUL HAQ alias RIJAL bin M. SALEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa RIJALUL HAQ alias RIJAL bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Toko yang beralamatkan di Jl. Raya Sultan Agung RT. 007/RW. 007 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, diantaranya saksi KASMUDDIN dan saksi DIMAS PRIANGGORO mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa penjualan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh terdakwa RIJALUL HAQ alias RIJAL bin M. SALEH. Kemudian ketika Terdakwa sedang melayani saksi SOBARI alias SOBAR bin JUHAENI, datang saksi KASMUDDIN dan saksi DIMAS PRIANGGORO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut, saksi KASMUDDIN dan saksi DIMAS PRIANGGORO menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 43 (empat puluh tiga) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil warna kuning, 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil dengan jumlah seluruhnya 25 (dua puluh lima) butir pil warna kuning, 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 3 (tiga) butir pil dengan jumlah keseluruhan 48 (empat puluh delapan) butir pil warna kuning, 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 2 (dua) butir pil dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir pil warna kuning, Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C35 warna glowing green yang disimpan didalam etalase toko. Setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku memperoleh obat keras tersebut dari sdr. MUKLIS (belum tertangkap) dengan cara sdr. MUKLIS akan mengantarkan langsung obat keras tanpa izin edar tersebut kepada Terdakwa setiap pagi dan malam hari sebanyak 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi masing-masing 3 (tiga) butir pil kuning dan 10 (sepuluh) butir pil terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG. Dalam melayani pembelian obat keras tersebut Terdakwa tidak menjelaskan apapun tentang obat-obat yang dibeli konsumen karena Terdakwa tidak mengetahui kandungan dan khasiat dari obat tersebut. Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya dari sdr. MUKLIS sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat keras tersebut sekitar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Barang bukti dengan kandungan zat adiktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter. Terdakwa merupakan lulusan SD, tidak termasuk tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0368 tanggal 12 Agustus 2024, Nomor Kode Sampel 24.093.11.17.05.0365.K, dengan hasil pengujian:
- Parameter Uji: Identifikasi Tradamadol HCI
- Hasil: Tramadol Positif
- Metode: KCKT-PDA
- Kesimpulan: Tramadol Positif.
-----Bahwa perbuatan terdakwa RIJALUL HAQ alias RIJAL bin M. SALEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |