Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.G/2024/PN Bks DRS. H. BUDIYONO RONNY IRIANTO ORAHMUALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. H. BUDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lisa RochmilayaliDRS. H. BUDIYONO
Tergugat
NoNama
1RONNY IRIANTO ORAHMUALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah jual beli atas obyek sengketa sebidang tanah  yang terletak di Perumnas Rawa Lumbu, Bojong Menteng, Jl. Borneo Raya No. 183, Bekasi Timur.  Sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) NOMOR 3747, yang dilakukan secara terang benerang dan tunai.
3.Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi selaku Turut TERGUGAT untuk  membalik namakan obyek sengketa a quo sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) NOMOR 3747, yang dahulu atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT (DRS. H. BUDIYONO).
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak