Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 390/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4785 /M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa SUPARNO, pada tanggal 14 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2019 bertempat di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :                                

  • Bahwa awalnya terdakwa menawarkan rumah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan luas tanah 75 M2 dan luas bangunan 62 M2 kepada  saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI seharga Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa yang membuat saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI tertarik untuk membeli rumah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi karena terdakwa mengatakan bahwa tanah yang akan dibangun rumah tersebut adalah miliknya, surat tanah tersebut berupa Akte Jual Beli (AJB) dan  dalam proses sertifikat hak milik di Notaris, terdakwa juga mengatakan bahwa spesifikasi bangunan rumah yang akan terdakwa bangun seluruhnya dibuat menggunakan bata merah, tiang pancangnya dibuat menggunakan besi ulir, lantai menggunakan granit, daya listrik sebesar 1300 watt dan terdakwa berjanji pembangunan rumah tersebut paling lambat 4 (empat) bulan dan proses balik nama sertifikat juga sudah selesai. 
  • Bahwa karena perkataan dan janji terdakwa tersebut akhirnya saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI tertarik rumah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa secara tunai dan secara transfer dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI  atau  Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI  ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO (terdakwa) sejumlah Rp.630.000.000,- dengan rincian:

1.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 5.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti kuitansi terlampir)

2.

Pada tanggal 31 Oktober 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 20.000.000, dari Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

3.

Pada tanggal 7 Nopember 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 20.000.000, dari Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

4.

Pada tanggal 12 Nopember 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 10.000.000, dari Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

5..

Pada tanggal 23 Desember 2019 saya menyerahkan uang secara  tunai sebesar Rp 225.000.000, di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

6.

Pada tanggal 29 Januari 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 25.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

7.

Pada tanggal 31 Januari 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 150.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

8.

Pada tanggal 30 Maret 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 75.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

9.

Pada tanggal 31 Maret 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 25.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

10.

Pada tanggal 14 September 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 40.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

11.

Pada tanggal 28 September 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 10.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

  • Bahwa bangunan rumah yang terdakwa bangun yang berdiri diatas tanah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain yaitu Sdri. DIAH SETIORIANI AGUSTONO sesuai Akte Jual Beli No. 3091/Pdg/1997 tanggal 18 Nopember 1997 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara Kecamatan Pondok Gede atas nama HAJI MUHYADI yang terdaftar atau tercatat di Kecamatan Pondok Gede dengan luas tanah sebesar 350 M2 sesuai dengan surat keterangan yang ditandatangani  Camat Pondok Gede AHMAD SAHRONI, S. Sos, M.Si NOMOR 590/075/Kc.Pg tanggal 12 April 2022 dimana yang menjual adalah MADINAH yang beralamat Kampung Jatibening Rt.06/03 kemudian yang membeli adalah DIAH SETIORINI AGUSTONO.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI  mengalami kerugian sebesar Rp.630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa SUPARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama pertama, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya terdakwa menawarkan rumah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dengan luas tanah 75 M2 dan luas bangunan 62 M2 kepada korban Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI seharga Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa yang membuat saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI tertarik untuk membeli rumah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi karena terdakwa mengatakan bahwa tanah yang akan dibangun rumah tersebut adalah miliknya, surat tanah tersebut berupa Akte Jual Beli (AJB) dan  dalam proses sertifikat hak milik di Notaris, terdakwa juga mengatakan bahwa spesifikasi bangunan rumah yang akan terdakwa bangun seluruhnya dibuat menggunakan bata merah, tiang pancangnya dibuat menggunakan besi ulir, lantai menggunakan granit, daya listrik sebesar 1300 watt dan terdakwa berjanji pembangunan rumah tersebut paling lambat 4 (empat) bulan dan proses balik nama sertifikat juga sudah selesai. 
  • Bahwa karena perkataan dan janji terdakwa tersebut akhirnya saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI tertarik rumah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa secara tunai dan secara transfer dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI  atau  Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI  ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO (terdakwa) sejumlah Rp.630.000.000,- dengan rincian:

1.

Pada tanggal 14 Oktober 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 5.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti kuitansi terlampir)

2.

Pada tanggal 31 Oktober 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 20.000.000, dari Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

3.

Pada tanggal 7 Nopember 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 20.000.000, dari Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

4.

Pada tanggal 12 Nopember 2019 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 10.000.000, dari Norek Bank BCA 8705133561 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

5..

Pada tanggal 23 Desember 2019 saya menyerahkan uang secara  tunai sebesar Rp 225.000.000, di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

6.

Pada tanggal 29 Januari 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 25.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

7.

Pada tanggal 31 Januari 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 150.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

8.

Pada tanggal 30 Maret 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 75.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

9.

Pada tanggal 31 Maret 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 25.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

10.

Pada tanggal 14 September 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 40.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

11.

Pada tanggal 28 September 2020 saya menyerahkan secara  transfer sebesar Rp 10.000.000, dari Norek Bank BCA 7080114103 atas nama FRANSISCA RIA INDRIATI ke Norek Bank BCA 7510097364 atas nama SUPARNO di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Bukti terlampir)

  • Bahwa bangunan rumah yang terdakwa bangun yang berdiri diatas tanah yang berlokasi di Komplek Jatibening II Jl. Hanjuang VI RT 008/008 Kelurahan  Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain yaitu Sdri. DIAH SETIORIANI AGUSTONO sesuai Akte Jual Beli No. 3091/Pdg/1997 tanggal 18 Nopember 1997 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara Kecamatan Pondok Gede atas nama HAJI MUHYADI yang terdaftar atau tercatat di Kecamatan Pondok Gede dengan luas tanah sebesar 350 M2 sesuai dengan surat keterangan yang ditandatangani  Camat Pondok Gede AHMAD SAHRONI, S. Sos, M.Si NOMOR 590/075/Kc.Pg tanggal 12 April 2022 dimana yang menjual adalah MADINAH yang beralamat Kampung Jatibening Rt.06/03 kemudian yang membeli adalah DIAH SETIORINI AGUSTONO.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Drs. RUBIANTO SARAGIH dan istrinya yang bernama FRANSISCARIA INDRIATI  mengalami kerugian sebesar Rp.630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya