Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. SARIP Bin Alm. YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4576 /M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIP Bin Alm. YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------------ Bahwa ia Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM) pada hari Sabtu  tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kemang  Sari Rt.01/01 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”  perbuatan yang mana dilakukan  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Berawal terdakwa pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 06.30 Wib janjian dengan ARNOL (DPO) didekat rumah terdakwa yang beralamat di Daerah Cipendawa Rawa Lumbu dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa membawa kunci letter T dan 2 (dua) mata kunci yang sudah terdakwa siapkan, lalu ARNOL (DPO) memberikan senjata api rakitan jenis revolver miliknya yang dibeli dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan ARNOL (DPO) dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor milik terdakwa berkeliling didaerah sekitar jatibening pondok gede untuk mencari target, kemudian

di Jl. Kemang Sari Rt.01/011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi  terdakwa melihat sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA yang sedang terparkir didepan toko, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor  untuk menuju sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA, sedangkan ARNOL (DPO) menunggu dimotor untuk memantau situasi sekitarnya dan memberitahu apabila ada orang yang datang, kemudian terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dibawa oleh terdakwa, dan setelah sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA berhasil menyala, kemudian sepeda motor langsung dibawa oleh terdakwa, pada saat terdakwa pergi tiba-tiba terdakwa dikejar oleh pemilik toko AHMAT SHOLEH SUCIPTO dan temannya yang berteriak maling-maling, kemudian di Daerah  Pasar Kecapi terdakwa menabrak motor hingga terjatuh dan ARNOL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pada saat terdakwa mau diamankan oleh AHMAT SHOLEH dan warga , kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api  dan menembakkan sebanyak 2 (dua) kali kearah AHMAT SHOLEH dan warga, pada saat terdakwa ingin mengambil sepeda motor milik korban yang terjatuh, tetapi terdakwa tidak berhasil karena kunci patah, selanjutnya AHMAT SHOLEH dan warga berhasil menangkap terdakwa;   

  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian sepeda motor bersama ARNOL (DPO0, dan setiap hasil penjualan sepeda motor terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban NAYLA QIBTYA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);

 

--------------Perbuatan Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 365 Ayat (1 Ke-2, ke-3 KUHP  --------------------------------------------------

 

DAN

Kedua

 

                  ------------ Bahwa ia Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM)  pada hari Sabtu  tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kemang  Sari Rt.01/01 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, barang siapa menyerahkan atau  mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya  atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.., Perbuatan mana dilakukan   dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan ARNOL (DPO) dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor milik terdakwa berkeliling didaerah sekitar jatibening pondok gede untuk mencari target, kemudian

di Jl. Kemang Sari Rt.01/011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi  terdakwa melihat sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA yang sedang terparkir didepan toko, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor  untuk menuju sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA, sedangkan ARNOL (DPO) menunggu dimotor untuk memantau situasi sekitarnya dan memberitahu apabila ada orang yang datang, kemudian terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dibawa oleh terdakwa, dan setelah sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA berhasil menyala, kemudian sepeda motor langsung dibawa oleh terdakwa, pada saat terdakwa pergi tiba-tiba terdakwa dikejar oleh pemilik toko AHMAT SHOLEH SUCIPTO dan temannya yang berteriak maling-maling, kemudian di Daerah  Pasar Kecapi terdakwa menabrak motor hingga terjatuh dan ARNOL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pada saat terdakwa mau diamankan oleh AHMAT SHOLEH dan warga , kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api  dan menembakkan sebanyak 2 (dua) kali kearah AHMAT SHOLEH dan warga, pada saat terdakwa ingin mengambil sepeda motor milik korban yang terjatuh, tetapi terdakwa tidak berhasil karena kunci patah, selanjutnya AHMAT SHOLEH dan warga berhasil menangkap terdakwa;  

 

------ Perbuatan Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   1 ayat (1) Undang-Undang  No. 12 /Drt/1951.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya