INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
644/Pdt.G/2024/PN Bks | PT Karya Koja Mandiri | Ronald Raynhard Legoh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 644/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
-Kerugian Materiil : Rp 87.500.000,00
-Kerugian Immateriil : Rp 1.000.000.000,00 +
-Jumlah Keseluruhan : Rp 1.087.500.000,00 (satu miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |