Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
644/Pdt.G/2024/PN Bks PT Karya Koja Mandiri Ronald Raynhard Legoh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 644/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Karya Koja Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ronald Raynhard Legoh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut: 
-Kerugian Materiil : Rp      87.500.000,00  
-Kerugian Immateriil : Rp 1.000.000.000,00 +  
-Jumlah Keseluruhan : Rp 1.087.500.000,00 (satu miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak