Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. MUHAMAD RIZKI BIN (ALM) JATMIKO HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–648/M.2.17.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZKI BIN (ALM) JATMIKO HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Muhamad Rizki Bin (alm) Jatmiko Hidayat pada hari selasa tanggal 05 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Lembur Rt.002 Rw.009 Kel.Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kab.Bogor, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sebuah transaksi penyalahgunaan narktika jenis shabu disekitar bantar gebang kota bekasi selanjutnya saksi mendatangi area tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitaran lokasi bantar gebang kota bekasi dan kemudian saksi melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah yang beralamatkan di KP.Lembur Rt.002 Rw.009 kel.Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada tanggal 05 november 2024 sekitar pukul 09.00 wib di KP.Lembur Rt.002 Rw.009 kel.Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat dilakukan penangkapan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna hitam yang didalamnya beriisikan :
  • 1 (satu) buah pouch warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 8 (delapan) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,40 (empat koma empat nol) gram
  • 1 (satu) buah pouch warna berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 59 ( lima puluh sembilan) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 14,44 (empat belas koma empat empat) gram
  • 1 (satu) buah pouch warna merah bersikan 1 (satu) bunkus pelastik klip bening berisikan : 10 (sepuluh) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan lakban coklat, 9 (Sembilan) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik merah, 14 (empat belas) bungkus pelastik klipbening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan pelastik hitam, 5 (lima) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus pelastik hijau, 3 (tiga) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 20,43 (dua puluh koma empat tiga) gram
  • 2 (dua) buah timbangan digital
  • Beberapa bungkus pelastik klip bening
  • 1 (satu) buah handphone merk redmi 9A warna biru dengan nomor simcard 085715607315 dengan nomor IMEI slot 1 864534052850982 IMEI slot 2 864534052850990
  • Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersbut dari Sdr.David Als Micel (DPO). Yang pada awalnya hari jumat tanggal 25 oktober 2024 sekitar 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.David Als Micel (DPO) melalui media social instagram dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menjemput/mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 30 gram dengan mengirimkan lokasi/maps dan lokasi foto dijalan raya caman kel.jatibening kec pondok gede kota bekasi tepatnya didalam pot tanaman pinnggir jalan yang dimana 1 (satu) bungkus pelastik hitam sesuai dengan arahan Sdr.David Als Micel (DPO). Setibanya dirumah terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr.David Als Micel (DPO) untuk melakkukan penimbangan dan mempacking narkotika jenis shabu menjadi beberapa bungkus kecil yang dimana untuk dilakukan penyebaran dengan cara menempel/menaruh narkotika jenis shabu tersebut di sekitar wilayah bantar gebang dan cileungi sesuai arahan dari Sdr.David Als Micel (DPO)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 6300/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Triwidiastuti, S.Si.Apt. dan Jaib Rumbogo masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2868/2024/pf berupa 8 (delapan) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto 2,6255 gram
  • 2869/2024/pf berupa 59 (lima puluh sembilan) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,3118 gram
  • 1 (satu) buah dompet berisi :
  1. 2870/2024/pf berupa 3 (tiga) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,2843 gram
  2. 2871/2024/pf berupa 10 (sepuluh) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 1,5881 gram
  3. 2872/2024/pf berupa 9 (sembilan) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,9671 gram
  4. 2873/2024/pf berupa 5 (lima) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,5587 gram
  5. 2874/2024/pf berupa 4 (empat) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,2759 gram
  6. 2875/2024/pf berupa 10 (sepuluh) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,4731 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa Muhamad Rizki Bin (alm) Jatmiko Hidayat pada hari selasa tanggal 05 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Lembur Rt.002 Rw.009 Kel.Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kab.Bogor, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sebuah transaksi penyalahgunaan narktika jenis shabu disekitar bantar gebang kota bekasi selanjutnya saksi mendatangi area tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitaran lokasi bantar gebang kota bekasi dan kemudian saksi melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah yang beralamatkan di KP.Lembur Rt.002 Rw.009 kel.Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada tanggal 05 november 2024 sekitar pukul 09.00 wib di KP.Lembur Rt.002 Rw.009 kel.Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat dilakukan penangkapan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna hitam yang didalamnya beriisikan :
  • 1 (satu) buah pouch warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 8 (delapan) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,40 (empat koma empat nol) gram
  • 1 (satu) buah pouch warna berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 59 ( lima puluh sembilan) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 14,44 (empat belas koma empat empat) gram
  • 1 (satu) buah pouch warna merah bersikan 1 (satu) bunkus pelastik klip bening berisikan : 10 (sepuluh) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan lakban coklat, 9 (Sembilan) bungkus pelastik klip bening berisikan Kristal warna putih berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik merah, 14 (empat belas) bungkus pelastik klipbening berisikan Kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan pelastik hitam, 5 (lima) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus pelastik hijau, 3 (tiga) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 20,43 (dua puluh koma empat tiga) gram
  • 2 (dua) buah timbangan digital
  • Beberapa bungkus pelastik klip bening
  • 1 (satu) buah handphone merk redmi 9A warna biru dengan nomor simcard 085715607315 dengan nomor IMEI slot 1 864534052850982 IMEI slot 2 864534052850990
  • Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersbut dari Sdr.David Als Micel (DPO). Yang pada awalnya hari jumat tanggal 25 oktober 2024 sekitar 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.David Als Micel (DPO) melalui media social instagram dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menjemput/mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 30 gram dengan mengirimkan lokasi/maps dan lokasi foto dijalan raya caman kel.jatibening kec pondok gede kota bekasi tepatnya didalam pot tanaman pinnggir jalan yang dimana 1 (satu) bungkus pelastik hitam sesuai dengan arahan Sdr.David Als Micel (DPO). Setibanya dirumah terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr.David Als Micel (DPO) untuk melakkukan penimbangan dan mempacking narkotika jenis shabu menjadi beberapa bungkus kecil yang dimana untuk dilakukan penyebaran dengan cara menempel/menaruh narkotika jenis shabu tersebut di sekitar wilayah bantar gebang dan cileungi sesuai arahan dari Sdr.David Als Micel (DPO)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 6300/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Triwidiastuti, S.Si.Apt. dan Jaib Rumbogo masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2868/2024/pf berupa 8 (delapan) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto 2,6255 gram
  • 2869/2024/pf berupa 59 (lima puluh sembilan) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,3118 gram
  • 1 (satu) buah dompet berisi :
  1. 2870/2024/pf berupa 3 (tiga) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,2843 gram
  2. 2871/2024/pf berupa 10 (sepuluh) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 1,5881 gram
  3. 2872/2024/pf berupa 9 (sembilan) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,9671 gram
  4. 2873/2024/pf berupa 5 (lima) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,5587 gram
  5. 2874/2024/pf berupa 4 (empat) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,2759 gram
  6. 2875/2024/pf berupa 10 (sepuluh) bungkus pelastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamferamina dengan berat netto seluruhnya 0,4731 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya