INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
448/Pdt.P/2024/PN Bks | EUIS LIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 448/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (EUIS LIA) sebagai wali yang sah atas anak yang belum dewasa yang bernama MUHAMMAD SULTAN NAAFIL RITONGA bertindak untuk bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak Pemohon melakukan perbuatan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;
3.Pemohon izin kepada Pemohon mewakili anaknya yang belum dewasa yang bernama MUHAMMAD SULTAN NAAFIL RITONGA untuk menjual ataupun menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan Sebidang tanah seluas 112 m2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jalan Kemang Sari IV Blok B No.112, RT. 001, RW. 06, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8 dengan Surat Ukur Nomor : 8/Jatibaru/2005 tanggal 20 Mei 2005, tercatat sebagai pemegang hak atas nama MUHAMMAD SULTAN NAAFIL RITONGA;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon, Atau; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |