Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
643/Pdt.Bth/2024/PN Bks Moel Santoso Sayono Donna Melany Isabella H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 643/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moel Santoso Sayono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Kuswahyudi, SH MHMoel Santoso Sayono
Tergugat
NoNama
1Donna Melany Isabella H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang beriktikad Baik;
3.Mengabulkan permohonan PELAWAN EKSEKUSI agar Eksekusi Pengosongan yang ditetapkan melalui keputusan Nomor 30/Eks.Ris.Lelang/2024/PN Bks Jo.  Nomor 329/08.02/2024-01, dinyatakan DITOLAK atau DIBATALKAN atau DITUNDA hingga diperolehnya putusan perkara No. 494/Pdt.G/2024/PN.BKS berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);
4.Menyatakan objek Eksekusi berupa 1 (satu) buah rumah tinggal seluas 254 M2 berdiri di atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 270 M2 bersertipikat Hak Milik No. 1361/Jatikarya, No.1362/Jatikarya, No. 1363/Jatikarya, masing-masing bidang tanah seluas 70 M2, terletak di Perumahan Citra Grand Cibubur Blok B 8/27, RT 001/RW 011, Kel. Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Cibubur, Kota Bekasi, adalah Harta Bersama antara PELAWAN EKSEKUSI dan TERMOHON EKSEKUSI tetap dihuni/ditinggali oleh PELAWAN EKSEKUSI DAN TERMOHON EKSEKUSI;
4.Membebankan biaya perkara gugatan perlawanan ini pada PEMOHON EKSEKUSI dan TERMOHON EKSEKUSI secara tanggung renteng atau menurut hukum;
5.Menghukum Para Turut Terlawan Eksekusi, yakni  Turut Terlawan Eksekusi  I, Turut Terlawan Eksekusi II, Turut Terlawan Eksekusi  III, Turut Terlawan Eksekusi IV, Turut Terlawan Eksekusi V, Turut Terlawan Eksekusi VI dan Turut Terlawan Eksekusi VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak