Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 16:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gerbang depan Perumahan Permata Hijau Permai Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal saksi Ronaldo Yohanes sedang duduk ngopi di taman depan gerbang utama Perumahan Permata Hijau Permai tidak lama kemudian datang terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG menghampiri saksi Ronaldo Yohanes lalu meminta uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli Tramadol, kemudian saksi Ronaldo Yohanes tidak memberikan uang kepada terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG selanjutnya terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG memaksa dan menarik kalung sehingga tarik menarik dengan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG dan saksi Ronaldo Yohanes kemudian terdakwa berkata “Ge Tusuk Luh” lalu terdakwa membuka tas pinggng yang digunakan selanjutnya mengeluarkan senjata tajam pisau jenis karambit dengan tangan kanan kemudian menyerang saksi Ronaldo Yohanes menangkis dengan tangan kiri sehingga luka robek, lalu terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG menyerang saksi Ronaldo Yohane pada saat balik badan lalu terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG kembali menyerang dengan cara menusuk satu kali ke bagian pinggang belakang sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam pisau karambit, setelah melakukan penusukan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG berkata “mampus luh” kepada saksi Ronaldo Yohanes, setelah penusukan lalu terdakwa pergi kemudian saksi Ronaldo Yohane lari dengan berteriak tolong tolong namun tidak ada warga yang menolong hanya melihat kejadian dengan luka dibagian tangan kiri dan pinggang belakang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah meninggalkan lokasi kejadian untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Utara atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saksi Ardi Suryadi, saksi Faisal adalah anggota kepolisian Polsek Bekasi Utara yang sedang bertugas piket di Polsek datang saksi Ronaldo Yohanes membuat laporan mengenai kejadian penganiayaan telah di tusuk dengan senjata tajam pisau jenis karambit dan memperlihatkan luka tusuk yang dibagian pinggang belakang kiri badan saksi Tonaldo Yohanes, kemudian saksi Ardi Suryadi, saksi Faisal yang pada saat itu sedang bertugas piket di kantor polsek Bekasi utara melakukan cek lokasi kejadian di depan pintu gerbang perumahan permata hijau melihat terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG masih duduk di taman selanjutnya anggota kepolisian polsek bekasi utara yang berpakaian preman menghampiri dan menayakan kepada terdakwa, apakah benar telah melakukan penusukan terhadap saksi Ronaldo Yohanes lalu di jawab oleh terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG diakui selanjutnya saksi Ardi Suryadi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG ditemukan barang bukti berupa senjata tajam pisau jenis krambit untuk menusuk saksi Ronaldo Yohanes, setelah ditemukan barang bukti alat yang digunakan terdakwa kemudian anggota kepolisian Polsek Bekasi Utara membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diproses hukumlebih lanjut di kantor Polsek Bekasi Utara
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG mengakibatkan saksi Ronaldo Yohanes sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah DR.Chasbullah Abdulmajid Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.05/539/IX/2024/RS tanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Anggi Izdihar Mahaswari SIP.1840//SIPD/DPMPTSP.24 selaku Dokter Instalasi Gawat Darurat pada RSUD DR.Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, dengan Kesimpulan Berdasarkan temuan temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki, berusia dua puluh enam tahun tujuh bulan, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasaan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam mejelankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu.
----- Perbuatan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. --------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 16:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gerbang depan Perumahan Permata Hijau Permai Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Berawal saksi Ria Hardianti sedang markir di depan Perumahan Permata Hijau Permai melihat saksi Ronaldo Yohanes dan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG sedang cekcok mulut dan melihat terdakwa menarik kalong saksi Ronaldo Yohanes kemudian saksi Damar memisahkan namun saksi Ronaldo Yohanes tetap melawan sehingga terjadi perkelahiaan antara terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG dengan saksi Ronaldo Yohane pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam 15:30 wib di depan perumahan permata hijau kemudian terdakwa meminta uang untuk nambahin beli obat tramadol lalu saksi Ronaldo Yohanes menjawab “engga ada uang” selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Ronaldo Yohanes “entar gw periksa ya kalo ada bagaimana “ selanjutnya saksi Ronaldo Yohaes membuka tas memberitahukan kepada terdakwa uang buat makan, lalu terdakwa menghampiri selanjutnya menarik kalung sampai ke pinggir jalan kemudian terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG berkata “Ge Tusuk Luh” lalu terdakwa membuka tas pinggng yang digunakan selanjutnya mengeluarkan senjata tajam pisau jenis karambit dengan tangan kanan kemudian menyerang saksi Ronaldo Yohanes menangkis dengan tangan kiri sehingga luka robek, lalu terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG menyerang kembali saksi Ronaldo Yohane pada saat balik badan lalu terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG menyerang dengan cara menusuk satu kali ke bagian pinggang belakang sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam pisau karambit, setelah melakukan penusukan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG berkata “mampus luh” tidak lama kemudian datang saksi Damar masuk kedalam perumahan permata hijau melihat saksi Ronaldo Yohanes lari kewarung dengan membuka baju ada luka robek di bagian pinggang belakang dan luka sayatan bagian lengan tangan kiri berlumuran darah dan mengantarkan saksi Ronaldo Yohanes ke polsek bekasi utara untuk membuat laporan atas kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG terhadap saksi Ronaldo Yohanes selanjutnya terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG di bawa Polsewk Bekasi Utara untuk proses hukum lebih lanjut
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG mengakibatkan saksi Ronaldo Yohanes sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah DR.Chasbullah Abdulmajid Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 040.05/539/IX/2024/RS tanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Anggi Izdihar Mahaswari SIP.1840//SIPD/DPMPTSP.24 selaku Dokter Instalasi Gawat Darurat pada RSUD DR.Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, dengan Kesimpulan Berdasarkan temuan temuan yang di dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki, berusia dua puluh enam tahun tujuh bulan, dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasaan tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak atas, akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam mejelankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu, luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu satu minggu.
-----Perbuatan terdakwa MICHAEL JONG Bin Alm JONG BUNG LIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |