INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
181/Pdt.G/2024/PN Bks | Teguh, SH. | I Nyoman Adi Prihanto | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 181/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoit Beslag) yang diletakkan Mobil Toyota Fortuner berwarna putih Nomor Polisi B 1462 KJQ;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang sesuai Perjanjian sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh Puluh lima Juta Rupiah) dan biaya ganti rugi immateril sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai segera setelah isi putusan selesai dibacakan;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski pun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |