Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ACHMAD RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7053/M.2.17.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ACHMAD RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ACHMAD RIDWAN pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Jatiwaringin Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi dan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, pada saat terdakwa melilhat story akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja terdakwa langsung membalas story pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) dengan mengatakan ”450 mas” yang kemudian pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) langsung membalas dengan mengirimkan nomor rekening Bank BRI yang tidak diingat terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BRI tersebut, dan setelah mentransfer kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer ke pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) yang selanjutnya pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) mengirimkan sebuah foto lokasi pengambilan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang berada di Jalan Raya Jatiwaringin Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi;

 

  • Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sampai di lokasi yang ditunjuk kemudian terdakwa melihat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang berada di pinggir Jalan Raya Jatiwaringin Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi dan tanpa izin dari pihak berwenang terdakwa membawa pulang kerumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi;

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”buat yang 325 kemarin, gua turunin shabu ya, gua lagi ngolah shabu mau ga?” dan dijawab terdakwa ”ya udah”, selanjutnya pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) langsung mengirimkan lokasi tempat pengambilan di Jalan Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 16.00 Wib di pinggir Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada saat terdakwa mengambil narkotika bukan tanaman jenis Metamfetamina, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi KASMUDDIN, saksi DIMAS PRIANGGORO, dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,44 gram yang ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone XS warna Gold dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 35708093663332 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 357208093718045 dan nomor telefon SIM 1 : 085723291841 dan nomor telefon SIM 2 : - yang ditemukan didalam kantong atau saku celana panjang warna coklat sebelah kanan depan yang digunakan terdakwa;

 

  • Bahwa terdakwa juga mengakui telah menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang disimpan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Gang Melati I Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi yang ditemukan 1 (satu) buah kaleng hitam bekas yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 10,72 gram yang ditemukan tergeletak di atas lantai didalam rumah kontrakan terdakwa yang terdakwa letakkan dirumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) buah kaleng hitam bekas yang didalamnya berisi diduga Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 10, 72 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,44 gram;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL117FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan Sampel A berat brutto 0,1550 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 0,1257 gram adalah mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) buah kaleng warna hitam berisikan bahan/daun 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berisikan daun-daun kering dengan Sampel B berat brutto 1,7184 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 1,4460 gram dan Sampel C berat brutto 1, 4905 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 1,4905 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

Kesatu

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ACHMAD RIDWAN pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan mengatakan ”buat yang 325 kemarin, gua turunin shabu ya, gua lagi ngolah shabu mau ga?” dan dijawab terdakwa ”ya udah”, selanjutnya pemilik akun media sosial instagram ”SKYPATH313” (belum tertangkap) langsung mengirimkan lokasi tempat pengambilan di Jalan Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 16.00 Wib di pinggir Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada saat terdakwa mengambil narkotika bukan tanaman jenis Metamfetamina, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi KASMUDDIN, saksi DIMAS PRIANGGORO, dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,44 gram yang ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone XS warna Gold dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 35708093663332 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 357208093718045 dan nomor telefon SIM 1 : 085723291841 dan nomor telefon SIM 2 : - yang ditemukan didalam kantong atau saku celana panjang warna coklat sebelah kanan depan yang digunakan terdakwa;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,44 gram;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL117FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan Sampel A berat brutto 0,1550 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 0,1257 gram adalah mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Dan

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA Als REZA Bin ACHMAD RIDWAN pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di pinggir Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada saat terdakwa mengambil narkotika bukan tanaman jenis Metamfetamina, tiba-tiba datang petugas kepolisian saksi KASMUDDIN, saksi DIMAS PRIANGGORO, dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang disimpan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Gang Melati I Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi yang ditemukan 1 (satu) buah kaleng hitam bekas yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 10,72 gram yang ditemukan tergeletak di atas lantai didalam rumah kontrakan terdakwa yang terdakwa letakkan dirumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) buah kaleng hitam bekas yang didalamnya berisi diduga Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 10, 72 gram;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL117FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kaleng warna hitam berisikan bahan/daun 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berisikan daun-daun kering dengan Sampel B berat brutto 1,7184 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 1,4460 gram dan Sampel C berat brutto 1, 4905 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 1,4905 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya