Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.B/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. DERI Bin SUKANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 542/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6903 /M.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI Bin SUKANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa DERI bin SUKANTO bersama-sama dengan Sdr. DANI (belum tertangkap), pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2024  sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Ar Rosikhin Kp. Pedurenan Rt 02/05 Kelurahan Jatiluhur  Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib ketika terdakwa  DERI Bin SUKANTO dan temannya yang bernama Sdr DANI (belum tertangkap) dengan berboncengan sepeda motor melintas didepan Masjid Ar Rosikhin Kp. Pedurenan Rt 02/05 Kelurahan Jatiluhur  Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi melihat sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI milik korban Sdr. JAYADI KUSUMA terpakir di halaman Masjid  yang saat itu sedang menunaikan ibadah sholat Maghrib, kemudian Sdr. DANI memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan setelah dipastikan situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati   sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI yang terparkir dihalaman Masjid dalam keadaan terkunci stang, setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang dibawanya kemudian membuka kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI dengan menggunakan  kunci leter T setelah terdakwa berhasil menjebol kunci kontak sepeda motor sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI kemudian terdakwa membawa kabur kendaraan motor tersebut namun pada saat sepeda motor tersebut dibawa kabur perbuatan terdakwa dan Sdr. DANI  diketahui oleh warga yang kemudian  berteriak maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga namun Sdr. DANI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Sdr. DANI  secara melawan hukum telah mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI No. Rangka MH1JM511XKK367986, No Mesin JM51E1367632 atas nama JAYADI KUSUMA alamat: Kp. Pedurenan Rt 004/005 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi  seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DERI Bin SUKANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya