Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
473/Pdt.G/2024/PN Bks TB. HERLANGGA PRATAMA, S.H. RIMA MELATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 473/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TB. HERLANGGA PRATAMA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YMS DAN ASSOCIATETB. HERLANGGA PRATAMA, S.H.
Tergugat
NoNama
1RIMA MELATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SUMARECON AGUNG. TBK
2PT. BANK DANAMON INDONESIA. TBK
3NORATIS PAHALA SUTRISNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa adalah merupakan obejek jaminan pada surat perjanjian tanggal 02 April 2024 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sebagai objek jaminan yang di kuasai oleh Penggugat
4.Menyatakan hukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril dengan rincian sebagai berikut ini :
a.Kerugian materil Penggugat sebesar Rp 3.00.000.000,-( tiga ratus juta rupiah ) uang milik Penggugat yang di gunakan oleh Tergugat untuk modal usaha.
b.Kerugian materil sebesar Rp 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) adalah nilai kerugian untuk membayar bunga pinjamanke bank atas uang yang di gunakan oleh Tergugat.
c.Kerugian materil senilai Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) adalah biaya yang di keluarkan untuk membayar jasa hukum dalam Perkara A’quo .
d.Kerugin imateril sebesar Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) karena akibat adanya permasalahan dan mengakibatkan Tergugat menjadi beban pemikiran dan sakit-sakitan dari akibat kondisi fsikologis dan fisk menjadi terkuras sehingga beban dan akibat yang di timbulkan tersebut tidak bisa di hitung dengan nilai uang tetapi apabila di taksir dengan nilai uang Para Penggugat telah di rugikan secara Imateri senilai Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah)
Nilai uang yang harus di bayar oTergugat secara tunai kepada Penggugat seketika setelah putusan dalam perkara A’quo memiliki kekuatan hukum tetap.
5.Menyatakan tidak berhak Turut Tergugat I unutk menerima pengalihan hutang Tergugat tanpa persetujuan dari Tergugat 
6.Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar tunggakan cician kredit kepada Turut Tergugat II ;
7Menyatakkan hukum bahwa Turut Tergugat I tidak memiliki hubungan dengan obejk sengketa ;
8.Menyatakan hukum Penggugat berhak dan sah atas OBJEK SENGKETA untuk di jadikan jamina uang yang di gunakan  oleh Tergugat ; 
9.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10.Menghukum Tergugat unutk membayar segala biaya yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak