INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
176/Pdt.G/2024/PN Bks | JANJI WIBOWO | PT. REKAYASA TEKHNIK MITRATAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 176/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diketakkan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 15 Pebruari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
4. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 27 Pebruari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
5. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 03 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
6. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 27 Pebruari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
7. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. NM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 03 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
8. Menyatakan Terugat telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Pengembalian modal dan Bagi Hasil sebesar nominal dalam Cek No.CGI925929 tanggal 6 Januari 2024 ditambah bunga dan denda serta Biaya Pengacara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Kerjasama Usaha No. NM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 3 Mei 2024sebesar Rp. 895.750.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
• Pengembalian modal dan Bagi Hasil sebesar nominal dalam Cek No.CGI925929 tanggal 6 Januari 2024 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
• Bunga : 6% x Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) = Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ;
• Denda : 1‰ x Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) = 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
• Biaya Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Kerjasama Usaha No. NM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 3 Mei 2024
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |