INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
483/Pdt.G/2024/PN Bks | EMIL TOBING DRS | PT CAPREFINDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 483/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat tidak memberikan penghargaan dan kompensasi kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 2.909.756.201 (dua miliar sembilan ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam dua ratus satu Rupiah)sebagai kompensasi atas kerugian yang timbul akibat pengabaian hak tersebut.
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar Rupiah).
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |