Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Bks TETTY OCTAVIANY HITALESSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 12 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TETTY OCTAVIANY HITALESSY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
2.Menyatakan dan Menetapkan PEMOHON TETTY OCTAVIANY HITALESSY Sebagai Ahli Waris dari Alm JOHANNES OCTAVIANES WESLY HITALESSY berdasarkan Surat Nikah Nomor: 1248/N/Y/2004 dan tercatat pada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, dengan Nomor : AK.500.0001072 tertanggal 02 Desember 2004 dan Kutipan Akta Kematian Pencatatan Sipil dengan Nomor : 3275-KM-02122024-0060 dan dikeluarkan di Bekasi tertanggal 19 Desember 2024.
3.Menyatakan PEMOHON TETTY OCTAVIANY HITALESSY sebagai wali yang sah atas seluruh anak-anaknya yang belum dewasa yang Bernama:
a.JOCELLYNSKY TIFFANY HITALESSY yang lahir di Bekasi pada tanggal 18 Juli 2008 sebagaimana disebutkan dalam Akta Kelahiran Nomor: 9948/U/P/2008 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 07 Agustus 2008;
b.JAVIERA THIANIA HITALESSY yang lahir di Bekasi pada tanggal 04 April 2011 sebagaimana disebutkan dalam Akta Kelahiran Nomor: 6532/U/JB/2011 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 11 Mei 2011:
c.JORDAIN STEVWARD HITALESSY yang lahir di Bekasi pada tanggal 11 November 2018 sebagaimana disebutkan dalam Akta Kelahiran Nomor: 3275-LU-23112018-0057 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 23 November 2018 Bertindak untuk dan atas nama Diri sendiri maupun bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak-anak PEMOHON  melakukan perbuatan Hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan:
4.Memberikan ijin kepada PEMOHON mewakili anak-anaknya yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Permohonan ini melakukan perbuatan hukum untuk keperluan dalam pengurusan PERSYARATAN ADMINISTRASI BANK DAN ASURANSI, PERSYARATAN ADMINISTRASI TASPEN dan PERSYARATAN ADMINISTRASI DI KANTOR BP3IP JAKARTA, serta untuk keperluan lain yang dianggap perlu dalam permohonan ini;
5.Menetapkan Biaya Perkara sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak