Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. 3.JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR
4.NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 3461 /M.2.17/Eoh.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR[Penahanan]
2NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL Bersama sama  sdr. Reka (Dpo), sdr. Begel (Dpo) pada hari Senin tanggal 18 Maret 224 sekitar jam 04:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan

 

SMK Yadika Jalan Lurah Namat Rt.002 / Rw.003 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

-    Berawal saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi meminjam sepeda motor untuk membeli saur sesampai di warung nasi selanjutnya kendaraan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 diparkirkan di depan warung nasi, seletah selesai membeli makanan saur saat berada di atas sepeda motor akan pulang kerumah kontrakan dengan posisi kunci kontak kendaraan menempel di kunci kontak lalu datang terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL Bersama sama  sdr. Reka (Dpo), sdr. Begel (Dpo) yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor menghampiri saksi … kemudian terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL yang mengusai senjata tajam jenis celurit langsung mengacungkan ke arah saksi Asep Alawai Bin Yadi Mulyadi merasa takut kemudian menyelamatkan diri dan masuk kedalam warung nasi,

-    Bahwa terdakwa NOVAL ALFAHRIZKY mengirim pesan melalui Wahsaapt “ entar bareng begal aja “ kepada terdakwa JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR, ke esokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024  sekitar pukul 23:00 wib terdakwa NOVAL ALFAHRIZKY mengirim Whataaps “ jadi ga “ lalu di jawab oleh terdakwa JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR “ jadi Pal “ begal udah sama gw ini “ selanjutnya terdakwa Noval Alfahhrizy dan sdr. Begal (Dpo) menjemput sdr. Reka (Dpo) di daerah jatikramat jatiasih kota Bekasi setelah menjemput sdr. Reka (Dpo) kemudian terdakwa Juan Falentino, bersama sdr. Begal (Dpo), dan terdakwa Noval Alfahrizky dengan terdakwa Juan Falentino Sipahtar  berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio warna biru langit Tahun 2024 dengan nomor polisi B-5807-TRT No Rangka : MH3SJ710RJ254488 No Mesin E33WE0300199 yang dikendarai oleh sdr. Reka (Dpo) untuk melakukan pencurian yang di sertai kekerasaan atau ancaman kekerasaan terhadap saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi saat berada depan warung nasi di daerah jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna  terdakwa Noval melihat saksi Asep Alawi yang sedang berada di dekat sepeda motor kemudian terdakwa Noval memberitahukan terdakwa Juan dengan berbicara “ len itu aja itu yuk “ selanjutnya terdakwa Juan menjawab “yaudah ayo” lalu terdakwa Noval dan sdr. Begal (Dpo), sdr. Reka (Dpo) terdakwa Noval mengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi bersama terdakwa Juan sehingga saksi Asep Alawi menjatuhkan diri sepeda motor kemudian terdakwa Noval mengambil sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 dan melihat kunci kontak masih meih menempel di rumah kontak sepeda motor Areox warna hitam silver yang berada di depan warung nasi setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Areox warna hitam silver selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian, kemudian terdakwa NOVAL ALFAHRIZKY, terdakwa   sdr. Reka (Dpo) dan sdr. Bogel (Dpo) pulang kerumah masing masing ke esokan harinya sekitar jam 11:00 wib datang terdakwa Noval Alfahrizky kerumah terdakwa Juan  Falentino dengan membawa sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 ke kosan sdr. Adi Septian (Dpo) di daerah pasar minggu Jakarta Selatan untuk menjual sepeda motor Areox warna hitam silver dengan No Pol F-6587-WAV seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) setelah menerima uang dari penjualan sepeda motor Areox terdakwa Juan Falentino pulang kerumah dan bertemu dengan sdr. Begal (Dpo) dan sdr. Reka (Dpo) kemudian uang dari hasil penjualan sepeda motor Areox warna silver hitam No Pol F-6587-WAF oleh terdakwa Juan Falentio bagi bagi kepada terdakwa Noval Alfahrizy masing masing menerima uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk
-    
-    
-    
-    membeli bensin dan rokok, kemudian pada hari jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 00:05 wib pada saat terdakwa Juan Falentino sedang beridi di sebrang Gedung Bellavista di jalan Raya Jatimakmur Rt.004/Rw.007 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  datang anggota kepolsian yang berpakaian preman dari polsek jatisampurna selanjutnya mengamankan dan menangkap terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL diamankan dan dilakukan introgasi terdakwa Jauan Falentino dengan terdakwa Noval Alfahrizky pada saat melakukan pencurian yang di dahului disertai dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan berkata “Diam Lo Anjing” kepada saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi sedangkan terdakwa II Noval Alfahrizky bertugas menentukan sasaran dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit bertujuan ancaman dengan berkata “Diam Lo Anjing” lalu membawa sepeda motor Areox No Pol F-6587-WAF dan menjual kepada sdr. Adi Septian (Dpo) sedangkan peran sdr. Begal (Dpo) yang mengendarai dan membonceng terdakwa Juan Falentino menggunakan sepeda motor honda vario 125 warna putih, kemudian peran sdr. Reka (Dpo) mengendari dan membonceng terdakwa Noval Alfahrizky menggunakan sepeda Yamaha fazio warna biru langit tahun 2024 No Pol B-5807-TRT.

- Akibat perbuatan terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL sehingga saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi telah kehilangan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam dalam keadaan baru secara kredit dan diasuransikan di PT Bassuna Auto Finance (BAF) Cabang Cianjur sehingga mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah),--------------------------------------------------------


Perbuatan ia terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------


ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL pada hari Minggu Bahwa ia terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL Bersama sama  sdr. Reka (Dpo), sdr. Begel (Dpo) pada hari Senin tanggal 18 Maret 224 sekitar jam 04:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan SMK Yadika Jalan Lurah Namat Rt.002 / Rw.003 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, perbuatan yang mana dilakukan masing masing terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------

-    Berawal saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi meminjam kedaraan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 untuk membeli makan saur sesampai di warung nasi lalu sepeda motor di parkirkan di depan warung nasi setelah selesai membeli makanan saur saat berada di atas sepeda motor Areox warna hitam silver No Pol F-6587-WAV lalu menempelkan kunci kontak akan pulang kerumah kontrakan tidak lama kemudian datang terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL Bersama sama  sdr. Reka (Dpo), sdr. Begel (Dpo) yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor dan menghampiri saksi Asep Alawi Bin Yadi Muladi yang dilakukan terdakwa Noval Alfahrizky dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi bersama terdakwa Juan sehingga saksi Asep Alawi menjatuhkan diri sepeda motor kemudian terdakwa Noval mengambil sepeda motor 1 (satu) unit
-    
-    
-    
-    kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 dan melihat kunci kontak masih menempel di rumah kunci kontak sepeda motor Areox warna hitam silver yang berada di depan warung nasi setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Areox warna hitam silver selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian, kemudian terdakwa NOVAL ALFAHRIZKY, terdakwa   sdr. Reka (Dpo) dan sdr. Bogel (Dpo) pulang kerumah masing masing ke esokan harinya selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 11:00 wib datang terdakwa Noval Alfahrizky kerumah terdakwa Juan  Falentino dengan membawa sepeda motor 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam silver No Rangka : MH3SG6410PJ255084 No Mesin : G3P4EO161849 ke kosan sdr. Adi Septian (Dpo) di daerah pasar minggu Jakarta Selatan untuk menjual sepeda motor Areox warna hitam silver dengan No Pol F-6587-WAV seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) setelah menerima uang dari penjualan sepeda motor Areox terdakwa Juan Falentino pulang kerumah dan bertemu dengan sdr. Begal (Dpo) dan sdr. Reka (Dpo) kemudian uang dari hasil penjualan sepeda motor Areox warna silver hitam No Pol F-6587-WAF oleh terdakwa Juan Falentio bagi bagi kepada terdakwa Noval Alfahrizy masing masing menerima uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan rokok, kemudian pada hari jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 00:05 wib pada saat terdakwa Juan Falentino sedang beridi di sebrang Gedung Bellavista di jalan Raya Jatimakmur Rt.004/Rw.007 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  datang anggota kepolsian yang berpakaian preman dari polsek jatisampurna selanjutnya mengamankan dan menangkap terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL diamankan dan dilakukan introgasi terdakwa Jauan Falentino dengan terdakwa Noval Alfahrizky pada saat melakukan memaksa seorang saksi Asel Alawi dengan kekedasan atau ancaman kekerasaan memberikan satu unit sepeda motor Yamaha Areox warna hitam silver Pol F-6587-WAF yang seluruhnya atau sebgaian kepunyaan orang lain diancam karena pemerasan dengan berkata “Diam Lo Anjing” kepada saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi sedangkan terdakwa II Noval Alfahrizky bertugas menentukan sasaran dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit bertujuan ancaman dengan berkata “Diam Lo Anjing” lalu membawa sepeda motor Areox No Pol F-6587-WAF dan menjual kepada sdr. Adi Septian (Dpo) sedangkan peran sdr. Begal (Dpo) yang mengendarai dan membonceng terdakwa Juan Falentino menggunakan sepeda motor honda vario 125 warna putih, kemudian peran sdr. Reka (Dpo) mengendari dan membonceng terdakwa Noval Alfahrizky menggunakan sepeda Yamaha fazio warna biru langit tahun 2024 No Pol B-5807-TRT.

-    Akibat perbuatan terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL sehingga saksi Asep Alawi Bin Yadi Mulyadi telah kehilangan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha Areox dengan No Pol F-6587-WAV Tahun 2023 warna hitam dalam keadaan baru secara kredit dan diasuransikan di PT Bassuna Auto Finance (BAF) Cabang Cianjur sehingga mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah),--------------------------------------------------------

 

Perbuatan ia terdakwa I JUAN FALENTINO SIPAHUTAR Bin JHON RAPIAN SIPAHUTAR terdakwa II NOVAL ALFAHRIZKY Bin MUSTAPA JAMAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya